Trans7 Dihadapkan Tuntutan Hukum Usai Diduga Hina Pesantren dan Tradisi NU
Stasiun televisi Trans7 mendapatkan kecaman keras dari kalangan santri dan aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU). Penyebabnya, sebuah tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi tersebut dinilai telah menghina pesantren dan tradisi keagamaan khas warga Nahdliyin.
Koordinator Pemuda Aswaja, Nur Khalim, menegaskan bahwa permintaan maaf dari Trans7 tidaklah cukup. Mereka menuntut agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Trans7 harus diseret ke meja hijau. Ini bukan sekadar persoalan salah tayang atau guyonan. Ini penghinaan terhadap pesantren dan tradisi NU yang telah membentuk karakter bangsa,” tegas Nur Khalim dalam keterangan persnya, Selasa (14/10/2025).
Isi Tayangan yang Dianggap Melecehkan
Menurut Pemuda Aswaja, tayangan Trans7 yang bermasalah itu menampilkan adegan yang dianggap melecehkan kehidupan santri. Adegan tersebut menggambarkan pesantren dan kiai secara stereotip, seolah-olah lembaga pendidikan Islam itu penuh dengan kekolotan dan perilaku konyol.
Bagi komunitas pesantren, penggambaran semacam ini bukanlah sekadar satire, melainkan sebuah serangan terhadap nilai-nilai luhur pendidikan Islam tradisional yang telah berjasa membangun bangsa.
Tagar BoikotTrans7 Trending di Media Sosial
Kritik terhadap Trans7 pun bergulir dengan cepat di berbagai platform media sosial. Tagar BoikotTrans7 sempat menjadi tren di X (sebelumnya Twitter) dan Instagram. Banyak warganet, khususnya dari kalangan Nahdliyin dan alumni pondok pesantren, yang menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf langsung kepada komunitas pesantren di seluruh Indonesia.
Permintaan Maaf Trans7 Dinilai Tidak Memadai
Meski Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf melalui akun resminya, langkah itu dinilai tidak memadai. Nur Khalim menegaskan bahwa dampak sosial dan moral dari tayangan tersebut sudah terlanjur menyebar.
“Kami menghargai permintaan maaf, tetapi penghinaan ini sudah terlanjur menyebar. Ribuan santri dan alumni pesantren merasa dilecehkan. Harus ada tanggung jawab hukum dan moral dari pihak redaksi,” ujarnya.
Jalur Hukum yang Akan Ditempuh
Pemuda Aswaja menilai kasus ini dapat dijerat dengan pasal penghinaan terhadap kelompok masyarakat, baik yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gerakan Pemuda Aswaja saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan Trans7 ke Kepolisian. Mereka juga akan berkoordinasi dengan lembaga advokasi santri dan badan hukum NU untuk menyusun gugatan perdata.
“Kami tidak anti kritik atau satire. Tapi ada batas antara kritik dan penghinaan. Pesantren adalah lembaga yang melahirkan ulama, kiai, dan tokoh bangsa. Jika pesantren dihina, berarti nilai-nilai bangsa ikut dilecehkan,” tegas Nur Khalim.
Dukungan dari Pengasuh Pesantren
Sejumlah pengasuh pondok pesantren besar di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten juga turut menyoroti kasus ini. Kiai Ahmad Syafi’i dari Ponpes Al-Miftah menilai Trans7 telah melanggar etika publik dan moral penyiaran.
“Media harus punya tanggung jawab sosial. Jangan sampai untuk mengejar rating, mereka menabrak nilai-nilai agama dan tradisi masyarakat,” katanya.
Refleksi Kebebasan Media dan Tanggung Jawab Sosial
Kontroversi ini membuka ruang refleksi tentang keseimbangan antara kebebasan berekspresi di media dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan. Dalam masyarakat yang plural, sensitivitas terhadap nilai-nilai lokal dan lembaga keagamaan menjadi kunci untuk menjaga harmoni.
Publik kini menunggu langkah konkret Trans7 dalam membuktikan komitmennya terhadap etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial, serta bagaimana kasus ini akan diselesaikan, apakah melalui pengadilan atau mediasi.
Sumber: suaranasional
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Kritik Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Masih Monolog, Kurang Dialog
DEN Peringatkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak ke US$100 dan Cadangan Energi Terbatas
Saksi Melihat Pria Diduga Tinggalkan Bayi di Gerobak Nasi Uduk Pejaten
Kesalahan Perawatan Sehari-hari Jadi Penyebab Utama Kerusakan Lantai Vinyl