Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun

- Minggu, 07 Juni 2026 | 04:00 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya. Fokus utama penyidikan adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional MBG yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp1 triliun, di mana ditemukan indikasi penggelembungan anggaran atau mark up.

Ribuan Motor Listrik Masih Menumpuk di Gudang Sentul

Di tengah proses hukum yang bergulir, nasib ribuan motor listrik tersebut menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, motor-motor berwarna biru berlogo BGN itu masih terparkir rapi di area pergudangan. Sebagian besar kendaraan model skuter matik dan trail itu tertutup kain jaring hitam, tampak tidak pernah digunakan.

Pemandangan ini berbeda dengan beberapa bulan sebelumnya. Pada April 2026, kendaraan tersebut masih tersimpan di area samping gudang produsen Emmo Electric Mobility. Namun, setelah kasus ini mencuat, jumlah motor yang terlihat di lokasi justru semakin banyak, bahkan meluber hingga ke halaman depan bangunan. Sebuah truk kontainer berlabel PT Yasa Artha Tunggal (YAT) juga terparkir di sekitar area gudang. Meski gerbang terbuka, aktivitas di lokasi tampak sepi. Tidak terlihat pekerja atau kendaraan operasional yang keluar masuk selama pengamatan berlangsung. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang mengenai status penyimpanan atau rencana distribusi kendaraan tersebut.

Dadan Pernah Klaim Harga Lebih Murah dari Pasaran

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana sempat memberikan penjelasan ihwal pengadaan motor listrik yang diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Saat itu, ia mengklaim harga pembelian motor listrik berada di bawah harga pasar.

"Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, April 2026.

Menurutnya, pengadaan tersebut telah masuk dalam alokasi anggaran BGN tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional program. Target awal pengadaan disebut mencapai 24.400 unit, namun realisasinya sekitar 21.800 unit. Dadan juga menegaskan saat itu tidak ada lagi rencana pengadaan motor listrik baru dalam anggaran tahun 2026. Pernyataan ini kini menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan mark up dalam proyek tersebut.

Sudah Viral Sebelum Kasus Terbongkar

Sebelum kasus hukum mencuat, pengadaan motor listrik BGN sebenarnya sudah ramai diperbincangkan di media sosial. Perhatian publik bermula dari video viral yang memperlihatkan deretan motor listrik berlogo BGN tersimpan di kawasan pergudangan pada awal April 2026. Video itu memicu berbagai pertanyaan dari warganet terkait jumlah kendaraan, tujuan penggunaan, hingga urgensi pengadaannya dalam program MBG. Sejak saat itu, proyek ini menjadi salah satu topik yang terus diperbincangkan hingga akhirnya masuk dalam materi penyidikan Kejaksaan Agung.

Vendor Jadi Sorotan

Selain dugaan mark up, Kejaksaan Agung juga menyoroti vendor pengadaan motor listrik, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan kendaraan tersebut diduga mengalami penggelembungan anggaran.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam penyidikan, nilai pengadaan itu disebut berkisar antara Rp915 miliar hingga Rp1,39 triliun.

Penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang menjadi syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional berskala nasional. Temuan ini memperkuat dugaan adanya permasalahan dalam proses pengadaan yang kini sedang didalami.

Ini Spesifikasi Motor Listrik yang Diadakan

Dua model motor listrik yang digunakan dalam program MBG adalah Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max. Emmo JVX GT merupakan motor listrik bergaya trail yang dirancang untuk menjangkau wilayah dengan kondisi jalan sulit. Motor ini memiliki tenaga 3.800 watt dengan daya puncak 7.000 watt, kecepatan maksimal 80 kilometer per jam, dan jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya. Ground clearance-nya setinggi 320 mm dengan kapasitas angkut hingga 200 kilogram. Berdasarkan data katalog elektronik pemerintah, harga per unitnya tercatat sekitar Rp49,95 juta.

Sementara itu, Emmo JVH Max merupakan motor listrik bergaya skuter matik yang ditujukan untuk mobilitas harian di kawasan perkotaan. Motor ini mampu melaju hingga 90 kilometer per jam dengan jarak tempuh sekitar 70 kilometer dalam sekali pengisian daya. Kapasitas angkutnya mencapai 180 kilogram dan harga per unitnya tercatat sekitar Rp48,84 juta.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan motor listrik MBG kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung. Publik pun menunggu hasil pengusutan untuk mengetahui apakah benar terjadi praktik mark up yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar