PDIP Sejak Awal Curiga Ada Kejanggalan di Program Makan Bergizi Gratis

- Minggu, 07 Juni 2026 | 09:50 WIB
PDIP Sejak Awal Curiga Ada Kejanggalan di Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mencium adanya kejanggalan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti program tersebut. Hasto mengungkapkan bahwa kekhawatiran publik terhadap potensi penyelewengan sebenarnya sudah lama bergulir, dan ia menyesalkan bahwa suara-suara kritis itu tidak diindahkan lebih awal oleh aparat penegak hukum.

Suara Kritis yang Terabaikan

Menurut Hasto, indikasi awal tentang masalah dalam program MBG sudah terlihat jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan. Ia menyebutkan bahwa kegaduhan di masyarakat bukanlah hal yang tiba-tiba muncul. "Sejak awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu (tata kelola MBG)," katanya. Pernyataan itu disampaikan Hasto usai menonton bareng film "Ghost in the Cell" karya sutradara Joko Anwar di bioskop Metropole XXI, Kompleks Megaria, Jakarta Pusat, pada Minggu (7/6/2026). Ia kemudian menambahkan bahwa jika Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih peka terhadap aspirasi tersebut, potensi kerugian negara bisa dicegah sejak dini. "Sehingga ketika Kejaksaan Agung kemudian juga dalam kasus korupsi yang lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," ujarnya.

Sikap Tegas PDIP dan Dukungan pada Penegakan Hukum

Hasto menegaskan bahwa partainya merasa sangat prihatin dengan terungkapnya kasus ini. Ia menyebut, PDIP tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah antisipatif dengan mengeluarkan instruksi khusus kepada seluruh kadernya. "Jadi kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ucapnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa langkah internal partai diambil karena mereka telah mencium adanya gelagat yang tidak beres dalam pelaksanaan program MBG sejak awal. "Maka dari PDIP sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDIP untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," ungkap Hasto.

Kronologi Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, ditemukan banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk karena memiliki hubungan afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun secara administratif tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra. "Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

Intervensi dan Mark Up Harga

Syarief juga mengungkapkan bahwa Dadan dan kawan-kawan diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. "Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ungkapnya. Praktik ini, lanjut Syarief, secara langsung merugikan keuangan negara dan menghambat tujuan utama program MBG yang seharusnya menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags