Roy Suryo Desak Pencabutan SK Kelulusan Gibran, Klaim Syarat Wapres Bisa Gugur
Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo bersama rekan-rekannya mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam aksinya, Roy Suryo terlihat mengenakan kaus putih dengan tulisan "Samsul" yang menarik perhatian.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Kemendikdasmen agar mencabut Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy Suryo membawa serta salinan surat keterangan yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang tertanggal 6 Agustus 2019.
Alasan Roy Suryo Klaim SK Gibran Tidak Sah
Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa surat keterangan kelulusan Gibran itu tidak sah. "Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," ujar Roy Suryo di lokasi.
Ia lebih lanjut memaparkan bahwa terdapat 10 syarat untuk penyetaraan ijazah, salah satunya adalah kelengkapan rapor hingga kelas 12 atau 3 SMA. Namun, Roy mengaku hanya menerima dua lembar salinan rapor Gibran, yaitu untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," tambahnya.
Klaim UTS Insearch Bukan Lembaga Pendidikan
Roy Suryo juga memberikan pernyataan kontroversial mengenai institusi tempat Gibran belajar. Menurutnya, UTS Insearch di Australia bukanlah lembaga pendidikan, melainkan hanya sebuah lembaga kursus atau program matrikulasi.
"Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," klaim Roy Suryo. Berdasarkan klaim inilah, ia mendesak pencabutan surat keterangan tersebut. "Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib dimakzulkan," pungkasnya.
Dukungan dari Pihak Advokat
Dalam aksi tersebut, Roy Suryo didampingi oleh advokat Kurnia Tri Royani. Kurnia menambahkan bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk mencari kebenaran. Ia mengutip sebuah adagium hukum, ubi jus ibi remedium.
"Artinya adalah bahwa dalam setiap hak itu, ada kemungkinan untuk menuntut hak atau memperbaiki hak itu tersebut, jika hak tersebut dilanggar. Ini maknanya apa? Ini maknanya adalah bahwa keadilan itu tidak didapatkan gratis. Bahwa keadilan itu didapatkan dengan mencari keadilan tersebut," jelas Kurnia.
Artikel Terkait
Din Syamsuddin Kritik Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Masih Monolog, Kurang Dialog
DEN Peringatkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak ke US$100 dan Cadangan Energi Terbatas
Saksi Melihat Pria Diduga Tinggalkan Bayi di Gerobak Nasi Uduk Pejaten
Kesalahan Perawatan Sehari-hari Jadi Penyebab Utama Kerusakan Lantai Vinyl