Roy Suryo Desak Pencabutan SK Kelulusan Gibran, Klaim Syarat Wapres Bisa Gugur
Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo bersama rekan-rekannya mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dalam aksinya, Roy Suryo terlihat mengenakan kaus putih dengan tulisan "Samsul" yang menarik perhatian.
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak Kemendikdasmen agar mencabut Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy Suryo membawa serta salinan surat keterangan yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, yang tertanggal 6 Agustus 2019.
Alasan Roy Suryo Klaim SK Gibran Tidak Sah
Roy Suryo dengan tegas menyatakan bahwa surat keterangan kelulusan Gibran itu tidak sah. "Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. (Padahal) ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan," ujar Roy Suryo di lokasi.
Ia lebih lanjut memaparkan bahwa terdapat 10 syarat untuk penyetaraan ijazah, salah satunya adalah kelengkapan rapor hingga kelas 12 atau 3 SMA. Namun, Roy mengaku hanya menerima dua lembar salinan rapor Gibran, yaitu untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," tambahnya.
Artikel Terkait
Purbaya Berani Tegas: Hanya Prabowo Yang Saya Patuhi, Lainnya Bukan Urusan Saya!
Xpose Trans7 Dilaporkan ke Polisi UU ITE, Dituding Hina Santri dan Kiai
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum di Proyek IKN: Pemerintah Diminta Bongkar Penyimpangan!
41 Tempat Hiburan Malam di Serpong Digerebek Satpol PP, Kondom dan Miras Disita!