Stasiun televisi Trans7 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini terkait tayangan program "Xpose Uncensored" yang dituding menyebarkan kebencian SARA dengan menghina santri, kiai, dan institusi pondok pesantren.
Laporan polisi diajukan oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA)," jelas Ade Ary di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Kontroversi ini berawal dari tayangan "Xpose Uncensored" pada Senin (13/10) yang menampilkan cuplikan video santri dan jamaah sedang menyalami seorang kiai. Narator dalam tayangan tersebut menyebut para santri rela "ngesot" demi menyalami dan memberikan amplop kepada kiai. Narasi ini dilengkapi pernyataan bahwa seharusnya kiai yang sudah kaya yang memberikan amplop kepada santri.
Akibat laporan ini, Trans7 dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini dan Trans7 berstatus dalam penyelidikan.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosudural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Upaya Gus Yaqut Tawarkan USD 1 Juta ke Pansus Haji DPR
Pemerintah Kaji Kenaikan Pertalite Usai Lebaran 2026, Harga Dijamin Stabil Sampai Triwulan I
Fujairah Creative City Tawarkan Pendirian Perusahaan di UAE Secara Jarak Jauh
Aktor Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Rutan Salemba