Akibat laporan ini, Trans7 dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini dan Trans7 berstatus dalam penyelidikan.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosudural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Artikel Terkait
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel: 7 Fakta yang Bikin Merinding!
Suami Tahu Istri Selingkuh dan Beri Maaf, Tapi Pengkhianatan Diulangi hingga Berakhir Tragis
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Siap Serang Venezuela? Ini Faktanya
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan di Karibia, Ini Sinyal Serang Venezuela?