Akibat laporan ini, Trans7 dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kini menangani kasus ini dan Trans7 berstatus dalam penyelidikan.
"Laporannya baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan akan ditangani sesuai SOP yang berlaku. Akan kami tangani secara prosudural dan secara profesional," tegas Ade Ary.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
Kapolri Tantang Dicopot, DPR RI Tolak Penggabungan Polri ke Kemendagri
Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Polri Bawah Kemendagri: Siap Dicopot!
Longsor Cisarua Bandung: 23 Marinir Tertimbun, 4 Meninggal Dunia | Update Evakuasi