Fakta Keji Pembunuhan Siswi SD di Cilincing: Dicekik Kabel Charger HP Usai Diiming-imingi Baju
Sebuah fakta mengerikan terungkap dari kasus pembunuhan sadis terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11 tahun) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Remaja berinisial MR (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), diduga telah merencanakan aksi keji tersebut sebelum akhirnya tega memperkosa dan membunuh korbannya.
Motif Utang dan Rasa Jengkel
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa motif utama di balik pembunuhan ini adalah utang. Pelaku MR diketahui memiliki utang kepada ibu korban. Karena sering ditegur dan ditagih, pelaku merasa jengkel dan kesal. Kekesalan inilah yang kemudian dilampiaskannya secara brutal kepada anak sang pemberi utang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menegaskan bahwa niat untuk membunuh memang sudah ada. "Yang jelas adalah apa yang dilakukan oleh pelaku ini ada niatan untuk membunuh korban," ujarnya.
Skenario Jahat: Diiming-imingi Baju Baru
Kejahatan ini terjadi pada Senin (13/10) di rumah pelaku. MR menjebak korban dengan tipu muslihat. Ia mengajak VI ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM sebelum pergi membelikannya baju baru. Saat itu, korban tidak sendirian; ia datang bersama teman-temannya. Namun, dengan licik, MR berusaha mencegah teman-teman korban untuk masuk ke dalam rumah, sehingga hanya VI yang berhasil ia jebak.
Korban Dicekik Kabel Charger HP Hingga Tewas
Sesampainya di dalam kamar, bukannya mendapatkan baju, korban justru menjadi sasaran amukaran pelaku. MR membekap dan kemudian mencekik leher gadis malang itu menggunakan kabel charger ponsel hingga tewas. Yang membuat aksi ini semakin keji, menurut penyelidikan, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu, baru kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap jasad korban.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Polres Metro Jakarta Utara berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. "Kami berkomitmen untuk ungkap kasus ini secara jelas dan terang," tegas Kombes Erick Frendriz.
Artikel Terkait
Iran Tunjuk Ayatollah Seyed Mojtaba Khamenei, Tolak Tegas Campur Tangan AS
Saksi Ahli Gugat Ijazah Jokowi Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Doktor Palsu
AI Ubah Cara Kerja Presentasi, Fokus Beralih ke Penyampaian Pesan
Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 2026