PARADAPOS.COM - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan skema pembiayaan kreatif atau "creative financing" di tengah ketidakpastian global dan keterbatasan fiskal. Ia menegaskan bahwa daerah tidak bisa lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pusat. Imbauan ini disampaikan Fatoni dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan Daerah yang digelar di Jakarta, Jumat, 24 April 2026. Menurutnya, inovasi pendanaan menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan meski anggaran terbatas.
“Kalau kita ingin menghasilkan sesuatu yang berbeda, maka harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Maka, kalau Daerah ingin berubah, memiliki sumber pendanaan yang lebih baik, harus terus melakukan terobosan dan inovasi,” ujar Fatoni dalam sambutannya yang dikutip dari keterangan tertulis.
Lima Langkah Strategis Pembiayaan Kreatif
Fatoni memaparkan sejumlah langkah konkret yang bisa ditempuh pemerintah daerah. Pertama, melakukan inovasi di bidang pajak dan retribusi daerah. Ia mendorong pemda untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengawasan yang lebih ketat, pemasangan alat perekam transaksi, serta perluasan layanan pembayaran pajak. Tak hanya itu, daerah juga diminta menggali potensi pajak dan retribusi baru yang sesuai dengan ketentuan.
Digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi juga menjadi sorotan. Dengan sistem digital, kebocoran pendapatan bisa ditekan, pelayanan menjadi lebih efisien, dan realisasi pendapatan dapat dipantau secara langsung atau "real time".
BUMD dan BLUD: Dari Beban Menjadi Sumber Pendapatan
Langkah kedua adalah mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Fatoni mengungkapkan bahwa dari total 1.097 BUMD di seluruh Indonesia, kurang dari setengahnya yang mampu memberikan keuntungan atau dividen kepada daerah. Ia menekankan perlunya penguatan BUMD sesuai potensi masing-masing wilayah, pemilihan pengurus yang profesional, serta pembinaan dan pengawasan yang ketat. Jika belum ada, daerah disarankan membentuk BUMD baru di sektor strategis seperti pangan, pariwisata, air minum, hingga energi.
Ketiga, optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Menurut Fatoni, rumah sakit, puskesmas, dan sekolah yang berstatus BLUD bisa menjadi sumber pendapatan jika dikelola secara fleksibel dan profesional.
“Kalau BLUD kinerjanya baik, dia bisa menghidupi dirinya sendiri, bahkan bisa menghasilkan pendapatan sehingga beban APBD berkurang,” jelasnya.
Aset Daerah, CSR, dan Skema KPDBU
Langkah keempat adalah optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah daerah diminta menginventarisasi seluruh aset yang dimiliki dan memanfaatkannya secara produktif. Bentuk pemanfaatannya bisa beragam, mulai dari kerja sama, sewa, pemanfaatan bersama, hingga penjualan aset yang sudah tidak digunakan.
Kelima, optimalisasi dana "Corporate Social Responsibility" (CSR) dari perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD. Fatoni menilai dana CSR akan lebih efektif jika dikoordinasikan oleh pemda dan diarahkan untuk program prioritas seperti penanganan kemiskinan, stunting, inflasi, perbaikan rumah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, daerah juga didorong memperkuat skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). Skema ini dinilai mampu mempercepat pembangunan infrastruktur seperti rumah sakit, penerangan jalan, dan pasar. Sumber pembiayaannya berasal dari badan usaha.
Fatoni mencontohkan salah satu daerah yang sukses memanfaatkan KPDBU untuk proyek penerangan jalan. Dengan skema tersebut, proyek yang semula diperkirakan memakan waktu hingga 10 tahun dengan anggaran besar, bisa dipercepat. Dampaknya langsung terasa: keamanan meningkat, wilayah menjadi terang, usaha mikro kecil menengah (UMKM) tumbuh, dan ekonomi pun bergerak. Menariknya, beban pajak penerangan jalan justru bisa berkurang karena menggunakan panel surya.
Zakat hingga Obligasi Daerah
Sumber pembiayaan lain yang tak kalah penting adalah optimalisasi zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Fatoni mengatakan dana sosial ini bisa diarahkan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni.
"Creative financing" juga bisa dilakukan melalui pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan sukuk daerah. Instrumen ini terutama cocok untuk membiayai proyek-proyek produktif dan infrastruktur. Namun, Fatoni mengingatkan agar penggunaannya dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan. Tujuannya jelas: jangan sampai membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Tak ketinggalan, kerja sama antar daerah perlu diperkuat. Kolaborasi ini penting untuk pengembangan kawasan, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, hingga pembangunan infrastruktur yang melibatkan lebih dari satu wilayah.
“Daerah tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi, baik dengan badan usaha, pemerintah daerah lain, maupun sumber pembiayaan di luar APBD,” tutur Fatoni.
Ia berharap melalui berbagai skema pembiayaan kreatif tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandirian fiskal dan mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.
Editor: Reza Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Indonesia dan Inggris Teken Kerja Sama Modernisasi 1.500 Kapal Perikanan demi Kedaulatan Maritim
PN Jakpus Vonis Hary Tanoe dan MNC Bayar Rp531 Miliar ke CMNP
RUPST EMAS Setujui Tiga Direktur Baru dan Lima Komisaris, Perkuat Ekspansi Tambang Emas
Atlet Paralimpiade Ni Nengah Widiasih Buka Rumah Makan Babi Guling di Denpasar