Sengketa Lahan Sawah Berujung Bacok, Dua Pria di Sidrap Diamankan Polisi

- Jumat, 24 April 2026 | 06:00 WIB
Sengketa Lahan Sawah Berujung Bacok, Dua Pria di Sidrap Diamankan Polisi
PARADAPOS.COM - Sebuah video perkelahian dua pria dewasa yang saling menyerang menggunakan senjata tajam dan bambu di tengah jalan poros Desa Bila, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, viral di media sosial pada Kamis (23/4/2026). Insiden berdarah ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan persawahan yang sudah berlarut. Kedua pelaku, yang diidentifikasi berinisial WL dan AM, kini telah diamankan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Kronologi Pertikaian di Lahan Sawah

Peristiwa nahas itu bermula ketika WL memasang sejumlah tiang bambu di area persawahan yang ia klaim sebagai miliknya. Tindakan ini sontak memicu reaksi dari AM, yang mengaku memiliki hak atas lahan yang sama. Merasa tidak terima, AM langsung mendatangi WL di lokasi. Dari situlah percakapan memanas. Cekcok mulut tak terhindarkan, dan dalam hitungan menit, emosi kedua pria itu meledak menjadi perkelahian fisik. Mereka saling bacok dan tusuk menggunakan senjata tajam yang dibawa masing-masing, sementara bambu-bambu yang semula menjadi tanda batas lahan berubah menjadi alat serang. Kasi Humas Polres Sidrap Ipda Andi Zaenal Salman mengonfirmasi kronologi tersebut. "Kejadian bermula dan sengketa tanah. Kedua pelaku berkelahi dengan menggunakan bambu dan senjata tajam," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Warga Panik, Kedua Pelaku Luka Parah

Aksi brutal yang berlangsung di jalan poros itu sontak membuat heboh warga sekitar. Beberapa pengendara yang melintas terpaksa menghentikan kendaraan dan menjauh karena khawatir terkena sabetan senjata tajam. Suara benturan bambu dan teriakan kedua pria itu menggema di tengah kebun sawah yang biasanya sunyi. Akibat perkelahian tersebut, baik WL maupun AM sama-sama menderita luka serius. Tubuh mereka mengalami luka robek dan luka tusuk di beberapa bagian. Keduanya harus mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya digelandang ke kantor polisi.

Polisi Bergerak Cepat, Jerat Pelaku dengan Pasal Berat

Setelah video pertikaian menyebar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik, aparat dari Polres Sidrap dan Polsek Dua Pitue segera turun tangan. Kedua pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti. Ipda Andi Zaenal Salman menambahkan bahwa proses hukum berjalan dengan tegas. "Mereka sama-sama ditahan, satu di Polres Sidrap dan satu di Polsek Dua Pitue," ungkapnya. Polisi menjerat kedua pria tersebut dengan Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya cukup berat, mengingat aksi mereka tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga meresahkan masyarakat luas.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar