Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

- Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Rp 10 Miliar Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan ke Negara, Ini Kata Kejagung!

Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022 telah mencapai hampir Rp10 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).

"Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujar Anang.

Asal Pengembalian Uang Korupsi Chromebook

Anang Supriatna menjelaskan bahwa jumlah hampir Rp10 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian yang dilakukan oleh beberapa pihak yang kooperatif selama penyidikan.

Rincian pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut adalah:

  • Salah satu tersangka.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemendikbudristek.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek.
  • Salah satu vendor laptop yang terlibat.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun dan Penelusuran Aset Berlanjut

Meski telah ada pengembalian uang, nilai tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para pihak yang diduga terlibat. Upaya pemulihan kerugian negara ini tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan.

“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” tegas Anang Supriatna.

Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Kelima tersangka tersebut adalah:

  1. JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
  2. BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
  3. SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/17/160734/kejagung-hampir-rp10-miliar-uang-dikembalikan-terkait-kasus-korupsi-chromebook

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar