Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022 telah mencapai hampir Rp10 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).
"Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujar Anang.
Asal Pengembalian Uang Korupsi Chromebook
Anang Supriatna menjelaskan bahwa jumlah hampir Rp10 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian yang dilakukan oleh beberapa pihak yang kooperatif selama penyidikan.
Rincian pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut adalah:
- Salah satu tersangka.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemendikbudristek.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek.
- Salah satu vendor laptop yang terlibat.
Artikel Terkait
Daftar 65 Obat Ilegal BPOM 2024: Pemicu Stroke & Serangan Jantung
KPK Sita 24 Sepeda & Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo, Diduga Hasil Korupsi
Istri Kasat Lantas Polres Batu Diduga Tahu Aset Korupsi Heri Gunawan, KPK Beberkan Fakta
Jadwal & Rute Kirab Penobatan Gusti Purbaya Jadi Pakubuwono XIV 2025