Kejagung: Hampir Rp10 Miliar Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total uang yang telah dikembalikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022 telah mencapai hampir Rp10 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan hal tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (17/10/2025).
"Yang jelas, dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar," ujar Anang.
Asal Pengembalian Uang Korupsi Chromebook
Anang Supriatna menjelaskan bahwa jumlah hampir Rp10 miliar tersebut merupakan akumulasi dari pengembalian yang dilakukan oleh beberapa pihak yang kooperatif selama penyidikan.
Rincian pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut adalah:
- Salah satu tersangka.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemendikbudristek.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendikbudristek.
- Salah satu vendor laptop yang terlibat.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun dan Penelusuran Aset Berlanjut
Meski telah ada pengembalian uang, nilai tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,98 triliun.
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset terhadap para pihak yang diduga terlibat. Upaya pemulihan kerugian negara ini tidak hanya berhenti pada tahap penyidikan.
“Perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa (dilakukan),” tegas Anang Supriatna.
Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Kelima tersangka tersebut adalah:
- JT (Jurist Tan): Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief): Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih): Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
- MUL (Mulyatsyah): Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
- Nadiem Makarim: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Artikel Terkait
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen