HARIAN MERAPI - Penggunaan kecerdasan artifisial atau AI marak di pelbagai platform.
Bahkan, ada yang menyalahgunakan AI untuk kepentingang tertentu.
Karena itu, pemerintah perlu mengatur penggunaan AI agar tidak disalahgunakan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mendorong dibuatnya regulasi komprehensif tentang kecerdasan artifisial (AI) karena pedoman etika (Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial) sifatnya tidak memaksa.
Baca Juga: Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara atas Pidana Pemilu
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), imbuh dia, sedang mengolah peraturan presiden tentang kecerdasan artifisial (AI) yang diharapkan nantinya bisa menjadi undang-undang.
"Kita dorong untuk negara ini membuat regulasi (tentang AI). Sudah dirintis oleh BRIN. BRIN sedang menggodok Perpres tentang AI," kata dia dalam Forum Diskusi Media bertema "Al dan Keberlanjutan Media" yang digelar daring dan luring di Jakarta, Senin.
Menurut Usman, upaya BRIN dalam menyusun peraturan presiden ini tepat, mengingat Indonesia saat ini sudah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial tahun 2020-2045 yang salah satu poin di dalamnya membahas tentang etika dan kebijakan.
Baca Juga: Inilah alasan kenapa harga beras belum juga turun, Dirut Bulog : Harga pupuk belum turun
Artikel Terkait
Puncak Musim Hujan 2025-2026 Resmi Dimulai, BMKG: Waspada hingga Februari
Timnas Indonesia U-17 Siap Hadapi Piala Dunia 2025 Usai Tiga Laga Uji Coba, Kata Nova Arianto
Tantangan & Solusi Proyek Terowongan Bawah Tanah Indonesia: SDM hingga Teknis
Ranking Liga Indonesia Naik ke Peringkat 10 Asia Timur, Ini Penyebabnya