ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Jerat Pihak Lain di Kasus Izin Tinggal WNA, Temukan Aliran Dana Rp 366,7 Miliar

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:00 WIB
ICW Desak KPK Gunakan Pasal TPPU untuk Jerat Pihak Lain di Kasus Izin Tinggal WNA, Temukan Aliran Dana Rp 366,7 Miliar
PARADAPOS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Desakan ini muncul setelah ditemukannya aliran dana mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar di rekening pegawai kementerian terkait.

Dorongan Penggunaan Pasal TPPU

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa penggunaan pasal pencucian uang sangat krusial dalam perkara ini. Menurutnya, langkah tersebut dapat membuka celah untuk menjerat pihak-pihak lain yang selama ini mungkin luput dari jeratan hukum. “KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” ujar Wana pada Sabtu (6/6).

Aliran Dana dan Lonjakan Harta yang Mencolok

ICW mendorong KPK untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini dinilai penting untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah mengidentifikasi adanya aliran dana mencurigakan. “Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar,” ungkap Wana. Selain itu, ICW menyoroti lonjakan harta kekayaan Silmy Karim yang tidak wajar. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terjadi peningkatan signifikan sebesar Rp 5 miliar pada periode 2024-2025. Wana menekankan bahwa LHKPN seharusnya tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi kekayaan yang tidak proporsional.

Pola Pemerasan Sistemik dan Kegagalan Pengawasan

Wana juga menyoroti bahwa keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian Imipas membuktikan praktik pemerasan dalam layanan publik masih terjadi secara struktural dan sistemik. Pola yang teridentifikasi cukup klasik, mulai dari mempersulit akses pemohon, mengulur waktu penerbitan izin, hingga menciptakan hambatan buatan. “Diantaranya mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” jelasnya. Kasus ini, menurut ICW, kembali memperlihatkan kegagalan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Jenderal. Dugaan kegagalan ini terjadi karena relasi kuasa yang timpang dan potensi retaliasi yang dihadapi para auditor. “Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” tutur dia.

Momentum untuk Evaluasi Nasional

ICW menilai terungkapnya dugaan rasuah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini harus menjadi momentum bagi pemerintah. Evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan dinilai mendesak, tidak hanya terbatas pada izin tinggal WNA. Ada kekhawatiran bahwa praktik serupa juga terjadi di sektor perizinan lainnya.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar