Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO, Tapi Hanya Rp2 Triliun yang Dipamerkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun kepada negara. Uang tersebut merupakan hasil penindakan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sebuah korporasi sebagai terdakwa.
Meski nilai total yang diserahkan sangat besar, publik hanya dapat melihat tumpukan uang senilai Rp2 triliun dalam pemaparan yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan keterbatasan ruangan.
"Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Sanitiar Burhanuddin pada Senin (20/10/2025).
Uang Pengganti untuk Kerugian Negara
Burhanuddin memaparkan bahwa uang pengganti ini berasal dari total kerugian perekonomian negara yang ditetapkan sebesar Rp17 triliun dalam perkara tersebut. Seluruh uang yang berhasil dipulihkan akan langsung disalurkan ke Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua