Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi CPO, Tapi Hanya Rp2 Triliun yang Dipamerkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah menyerahkan uang pengganti senilai Rp13,255 triliun kepada negara. Uang tersebut merupakan hasil penindakan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan sebuah korporasi sebagai terdakwa.
Meski nilai total yang diserahkan sangat besar, publik hanya dapat melihat tumpukan uang senilai Rp2 triliun dalam pemaparan yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan keterbatasan ruangan.
"Ini jumlahnya ini Rp13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan semua. Kalau Rp13 triliun mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan, jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ujar Sanitiar Burhanuddin pada Senin (20/10/2025).
Uang Pengganti untuk Kerugian Negara
Burhanuddin memaparkan bahwa uang pengganti ini berasal dari total kerugian perekonomian negara yang ditetapkan sebesar Rp17 triliun dalam perkara tersebut. Seluruh uang yang berhasil dipulihkan akan langsung disalurkan ke Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara.
"Barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara dan tadi kami, kemarin kami telah melakukan eksekusinya," ungkap Jaksa Agung.
Fokus Pemulihan untuk Kemakmuran Rakyat
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejagung dalam pemulihan keuangan negara. Upaya ini merupakan wujud nyata penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang menimbulkan kerugian di sektor-sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Bahwa keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi, yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," tegas dia.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen