Buntut Kasus Ammar Zoni, 140 Pegawai Ditjen Pemasyarakatan Dikirim ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan mengambil langkah tegas untuk berbenah pascaterungkapnya kasus narkoba yang kembali melibatkan mantan pesinetron Ammar Zoni saat masih berstatus narapidana di Rutan Salemba. Sebagai bentuk evaluasi, sebanyak 140 pegawai Ditjen Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran akan dikirim ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani program pembinaan.
Pembinaan Khusus bagi Pegawai Pelanggar
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mendidik dan melatih para petugas yang terbukti melanggar aturan. Rencananya, pembinaan ini akan dimulai pada 5 November 2025. Langkah ini tidak hanya menyasar petugas lapangan, tetapi juga mencakup pejabat struktural seperti Kepala Rutan (Karutan) atau Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) yang terlibat pelanggaran.
Komitmen Pemberantasan Narkoba dan HP Ilegal di Lapas
Menindaklanjuti kasus ini, Mashudi juga menggelar ikrar dan penandatanganan komitmen bersama di seluruh jajaran Ditjen Pemasyarakatan. Komitmen tersebut berisi janji untuk memberantas peredaran narkoba, ponsel (HP) ilegal, dan aksi penipuan (scamming) yang beroperasi dari dalam lapas dan rutan. Setiap pelanggaran terhadap komitmen ini akan berujung pada evaluasi dan sanksi tegas.
Artikel Terkait
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA
WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan
POM Kecam Aksi Brutal WNA China Serang TNI di Tambang Emas Ketapang: Tuntutan & Respons