Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan telah memindahkan enam narapidana berisiko tinggi, termasuk Ammar Zoni dan lima komplotannya, ke Nusakambangan. Mereka ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan intensif. Ammar Zoni, yang sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara untuk kasus narkoba sebelumnya, diduga kembali mengedarkan narkoba dari dalam tahanan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni ini terungkap sejak Januari 2025. Saat razia rutin, petugas Rutan Salemba menemukan sabu-sabu dan ganja kering dalam penguasaan Ammar. Ia diduga berperan sebagai penampung barang haram dari luar rutan yang kemudian diedarkan oleh lima tersangka lainnya. Modus transaksi diduga menggunakan aplikasi komunikasi encrypted, Zangi, untuk berhubungan dengan pemasok di luar.
Surat Pembelaan Ammar Zoni
Menjelang pemindahannya ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025), Ammar Zoni menitipkan surat tulisan tangan kepada pembimbing rohaninya, Ustadz Derry Sulaiman. Dalam surat yang dibacakan melalui unggahan Instagram Ustadz Derry, Ammar membantah tuduhan sebagai bandar atau pengedar narkoba. Ia menyatakan diri hanya sebagai publik figur yang sedang dalam masa pembinaan dan berjanji akan mengungkap kronologi sebenarnya melalui kuasa hukumnya.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS
Resbob Ditangkap Polisi di Semarang: Kronologi Lengkap Kasus Ujaran Kebencian SARA
WNA China Serang 5 Anggota TNI di Ketapang, Legislator NasDem Kecam Pelanggaran Kedaulatan
POM Kecam Aksi Brutal WNA China Serang TNI di Tambang Emas Ketapang: Tuntutan & Respons