Namun hingga saat ini Ainun Naim selalu mangkir dari panggilan KPK tersebut dan KPK masih belum melakukan tindak lanjut atas absennya Ainun Naim dari panggilan.
Perubahan Akta dan Pengalihan Dana
Berdasarkan dokumen persidangan terkait permasalahan 'pencaplokan' Yayasan Trisakti, terungkap fakta bahwa selain Ainun Naim, ternyata Nadiem Makarim mengangkat Lukman yang ketika itu salah satu direktur di Kemendikbudristek untuk menjadi Ketua Pembina Yayasan Trisakti dan mengubah Akta No. 22 Tahun 2005 yang diketuai oleh Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung menjadi Akta No. 03 Tahun 2023 yang didalamnya orang-orang terdekat Nadiem Makarim, termasuk Cahyo Rahadian Muhzar, selaku Dirjen AHU kala itu.
Akibat dari perubahan akta tersebut, Ainun Naim segera mengambil alih seluruh dana kampus yang masuk ke rekening yayasan versi Kepmen 330/2022.
"Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Seluruh dana mahasiswa dialihkan ke rekening yayasan ilegal yang dibentuk berdasarkan keputusan menteri yang sudah dibatalkan pengadilan."
Akta Bodong dan Pelanggaran Hukum
Selain itu, akibat dari Kepmen bermasalah itu, muncul pula Akta No. 33 Tahun 2023 yang dibuat oleh Anton dan kawan-kawan, yang menurut Nugraha akta tersebut tidak sah dan dianggap akta bodong karena dibuat tanpa kehadiran para Pembina Yayasan Trisakti yang sah.
"Keterlibatan Nadiem dan Ainun bukan hanya dalam ranah korupsi, tetapi juga dalam pengambilalihan kampus secara tidak sah. Ini pelanggaran berat terhadap hukum dan moral dunia pendidikan," pungkas Nugraha.
Dua Skandal Besar Menanti Tindakan Hukum
Dengan dua skandal besar yang kini menyeret nama Nadiem Makarim — korupsi Chromebook dan pencaplokan Trisakti — publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak para pihak yang diduga telah mencoreng wajah pendidikan Indonesia.
Sumber: harianterbit.com
Artikel Terkait
Hanya 29% Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran, Ini Hasil Survei IPO Terbaru!
Rp 46,1 Miliar! Biaya Sewa Jet Pribadi Rombongan KPU yang Bikin Heboh
Polisi vs Unud: Keterangan CCTV Kematian Timothy Bertolak Belakang, Apa yang Ditutup-tutupi?
Said Didu Beberkan Pihak yang Bisa Diseret KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Whoosh