APBD DKI Numpuk Rp 14,6 T, Bukan untuk Deposito? Ini Penjelasan dan Dampaknya!

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 23:50 WIB
APBD DKI Numpuk Rp 14,6 T, Bukan untuk Deposito? Ini Penjelasan dan Dampaknya!

Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun: Bukan Deposito!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh dana difokuskan untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan untuk disimpan dalam bentuk deposito.

Penjelasan Resmi Pemprov DKI Soal Anggaran Mengendap

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa APBD DKI yang mengendap hingga Rp14,6 triliun tidak disimpan sebagai deposito. Eli menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan sesuai dengan perencanaan dan siklus pembayaran kegiatan yang telah ditetapkan.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi sorotan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai lambatnya serapan belanja daerah di berbagai pemda di Indonesia.

Pola Penyerapan APBD DKI Meningkat di Akhir Tahun

Eli lebih lanjut memaparkan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) DKI Jakarta menunjukkan pola yang konsisten, di mana penyerapan anggaran mengalami akselerasi signifikan pada bulan November dan Desember.

"Sebagai gambaran, pembayaran di Desember 2023 mencapai Rp16 triliun dan di Desember 2024 mencapai Rp18 triliun," jelasnya dalam siaran pers, Rabu (22/10/2025).

Halaman:

Komentar