Sanksi Teguran Keras untuk Ketua dan Anggota KPU Terkait Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini dijatuhkan kepada Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, dan Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, karena terbukti melanggar kode etik terkait pengadaan sewa jet pribadi senilai Rp90 miliar pada Pemilu 2024.
Jet Pribadi Tidak Digunakan untuk Daerah 3T
Pengadaan jet pribadi ini awalnya direncanakan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik pemilu ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa jet pribadi justru digunakan sebanyak 59 kali dan tidak untuk menuju daerah-daerah 3T seperti yang seharusnya.
Alasan KPU dan Fakta yang Terungkap
Para teradu beralasan bahwa waktu kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari—jauh lebih singkat dari Pemilu 2019—menyebabkan distribusi logistik menjadi sangat terbatas. Mereka berargumen bahwa moda transportasi reguler dinilai tidak memadai, sehingga jet pribadi dianggap sebagai solusi. Kenyataannya, jet pribadi tersebut digunakan untuk perjalanan ke daerah yang tidak termasuk dalam kategori 3T.
Putusan dan Sanksi DKPP
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada:
- Muhammad Afifuddin (Ketua KPU)
- Idam Holik (Anggota KPU)
- Yulianto Sudrajat (Anggota KPU)
- Parsadaan Harahap (Anggota KPU)
- Agus Melas (Anggota KPU)
- Bernard Darmawan Sutrisno (Sekjen KPU)
DKPP juga merehabilitasi nama baik Betti Epsilon Idrus, komisioner KPU yang tidak terbukti melanggar kode etik.
Sumber: Metrotvnews
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen