KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China di Dekat Sirkuit Mandalika
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Yang mengejutkan, aktivitas penambangan ilegal ini diduga kuat melibatkan warga negara China dengan modus operandi yang menyamar seolah-olah sebagai tambang rakyat yang dikelola lokal.
Lokasi tambang emas ilegal ini berada tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, destinasi wisata dunia yang kerap menggelar ajang balap internasional. Kedekatan ini menyoroti kontras antara pembangunan pariwisata kelas dunia dan kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengonfirmasi temuan ini. "Karena saya dapat laporan di bulan Agustus, ada pembakaran basecamp emas. Ada tambang emas yang diisi orang-orang China. Ya, (pekerja) China ada di sana," ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dian mengaku terkejut dengan besarnya operasi ini. "Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Ini baru tahu saya," sambungnya.
Tak Hanya di Sekotong, Produksi Capai 3 Kg Sehari
Praktik serupa ternyata tidak hanya terjadi di Sekotong. KPK menemukan titik-titik tambang emas ilegal lainnya di wilayah NTB dengan skala yang masif.
"Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas dalam sehari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal. Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya," jelas Dian.
Omzet Tambang Emas Ilegal di Lombok Capai Triliunan Rupiah
KPK menaksir omzet dari tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare ini mencapai angka yang fantastis, yakni triliunan rupiah pada tahun 2024. Aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah berlangsung sejak 2021.
Dian Patria memaparkan, tambang itu diperkirakan menghasilkan pendapatan kotor hingga Rp90 miliar per bulan atau setara dengan Rp1,08 triliun per tahun.
"Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," tegas Dian.
Modus Kerjasama dengan Pemegang IUP dan Dampak Lingkungan Merusak
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang menempati lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas ini jelas merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.
KPK menduga adanya modus kerjasama antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, dalam hal ini PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), dengan operator tambang ilegal. Mencurigakan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, padahal tambang telah beroperasi bertahun-tahun.
"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," kata Dian.
Alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida didatangkan langsung dari China. Limbah beracun ini dibuang sembarangan, mengancam ekosistem dan mencemari sumber air serta kawasan pantai yang indah di sekitarnya.
KPK Pastikan Sedang Menyelidiki Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang
KPK secara resmi membenarkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola tambang di Lombok.
"Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Namun, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, rincian lebih lanjut belum dapat diungkap ke publik.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen