Heryanto Tersangka Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Motifnya Kekerasan Seksual
Heryanto (27), rekan kerja korban bernama Dina Oktaviani atau DO (21), resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa karyawati minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah jasad DO ditemukan mengambang di Sungai Citarum, kawasan Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Motif Keji dan Kronologi Pembunuhan
Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, motif keji di balik pembunuhan ini adalah ketertarikan seksual tersangka terhadap korban. Kejadian bermula di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan KM 72A Tol Cipularang, yang saat itu sedang kosong karena istri Heryanto sedang menghadiri pengajian.
Di rumah itulah, Heryanto diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia.
Upaya Penghilangan Jejak oleh Tersangka
Setelah memastikan korban tewas, Heryanto berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara yang terencana:
- Membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban.
- Membuang jasad ke Sungai Citarum melalui Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
- Membakar sebagian barang milik korban.
- Menjual barang berharga korban seperti sepeda motor dan perhiasan.
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris