Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kunci dari TKP untuk mendukung proses hukum.
Ancaman Hukuman Mati dan Keterlibatan Orang Lain
Heryanto kini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
- Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual
- Pasal 338 KUHP
Ancaman hukuman yang menantinya adalah minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Polisi juga mengamankan dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) yang diduga membantu Heryanto membuang jasad. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Sosok Heryanto yang Pendiam
Menurut keterangan Kepala Dusun setempat, Wawan Hermawan, Heryanto dikenal sebagai sosok yang pendiam dan jarang bergaul. Ia sering pulang larut malam karena bekerja di minimarket. Warga sekitar pun merasa terkejut karena tidak menyangka kejadian keji tersebut dilakukan olehnya di rumahnya sendiri.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris