Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan, Ini Kronologinya

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 09:50 WIB
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan, Ini Kronologinya

Kasus pembunuhan sadis ini bermula pada Minggu sore, 23 Februari 2025. Fadli, yang berdomisili di Jalan Bunga Kardiol, Ladang Bambu, Medan Tuntungan, telah menyiapkan sebilah pisau dengan niatan merampok sopir taksi online.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari Jalan Bunga Pariama dengan tujuan Jalan Eka Rasmi, Medan Johor. Janmus pun tiba mengemudikan Toyota Avanza miliknya.

Di tengah perjalanan, Fadli tiba-tiba melancarkan aksi kejinya. Ia menggorok leher Janmus dan menikam tubuh korban hingga tewas. Jenazah Janmus kemudian dibuang di semak-semak kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Upaya Penghilangan Jejak dan Penangkapan

Usai membunuh, Fadli membawa mobil korban ke sebuah rumah kosong di Ladang Bambu untuk membersihkan bercak darah. Ia kemudian berusaha menjual kendaraan tersebut kepada seorang bernama Halda (yang kini DPO) dengan harga Rp25 juta.

Namun, rencana jual-beli mobil itu gagal karena calon pembeli curiga melihat noda darah yang masih tersisa di dalam mobil. Upaya Fadli untuk melarikan diri pun tidak berlangsung lama. Polisi berhasil meringkus pelaku keesokan harinya.

Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/24/684304/pembunuh-sopir-taksi-online-di-medan-divonis-penjara-seumur-hidup-

Halaman:

Komentar