Fadli Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), warga Medan Tuntungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Janmus Welman Simanjuntak.
Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, yang didampingi oleh hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban. Anak-anak Janmus kehilangan sosok ayah yang merupakan tulang punggung keluarga. Majelis menegaskan, "Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," seperti dikutip dari RMOL Sumut.
Menanggapi putusan tersebut, Fadli tampak tenang di kursi terdakwa dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Artikel Terkait
Kolombia Vs Trump: Presiden Petro Tegaskan Saya Tak Akan Berlutut! Usai Dijatuhi Sanksi
Gempa Darat Guncang Aceh, Ini Wilayah yang Terdampak!
Whoosh Bukan untuk Rakyat? Ini Fakta dan Kepentingan di Balik Proyek Kereta Cepat
Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Wanita Lulus PPPK Aceh Langsung Dapat Cerai dari Suami