Fadli Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Medan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Fadli (45), warga Medan Tuntungan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Janmus Welman Simanjuntak.
Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Evelyne Napitupulu, yang didampingi oleh hakim anggota Cipto Hosari P Nababan dan Philip Mark Soentpiet, dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Kamis, 23 Oktober 2025. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Fadli telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban. Anak-anak Janmus kehilangan sosok ayah yang merupakan tulang punggung keluarga. Majelis menegaskan, "Perbuatan terdakwa sangat kejam. Tidak ada hal yang meringankan," seperti dikutip dari RMOL Sumut.
Menanggapi putusan tersebut, Fadli tampak tenang di kursi terdakwa dan langsung menyatakan akan mengajukan banding.
Artikel Terkait
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan, 1 Luka Serius
SP3 Kasus Ijazah Eggi Sudjana: Restorative Justice atau Pengalihan Isu?
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini