Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Ada Penganiayaan dalam Diksar Mahepal
PARADAPOS.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Kegiatan Diksar Mahepal yang menjadi sorotan tersebut dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada November 2024. Laporan resmi dari keluarga korban baru diterima polisi pada 3 Juni 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam.
Inisial Para Tersangka dan Modus Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari kalangan panitia dan alumni Mahepal. Mereka adalah AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
“Meskipun tindakan ini tidak secara langsung menyebabkan kematian, kami telah mengumpulkan bukti kuat adanya tindak penganiayaan terhadap korban dan peserta lain. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari menampar, menendang, menyeret, hingga memaksa peserta melakukan push-up dan sit-up dengan cara yang menyakitkan,” jelas Indra pada Jumat (24/10/2025).
Artikel Terkait
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris