Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Ada Penganiayaan dalam Diksar Mahepal
PARADAPOS.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Kegiatan Diksar Mahepal yang menjadi sorotan tersebut dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada November 2024. Laporan resmi dari keluarga korban baru diterima polisi pada 3 Juni 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam.
Inisial Para Tersangka dan Modus Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari kalangan panitia dan alumni Mahepal. Mereka adalah AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
“Meskipun tindakan ini tidak secara langsung menyebabkan kematian, kami telah mengumpulkan bukti kuat adanya tindak penganiayaan terhadap korban dan peserta lain. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari menampar, menendang, menyeret, hingga memaksa peserta melakukan push-up dan sit-up dengan cara yang menyakitkan,” jelas Indra pada Jumat (24/10/2025).
Artikel Terkait
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!