Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila: 8 Tersangka Ditetapkan, Ada Penganiayaan dalam Diksar Mahepal
PARADAPOS.COM - Polda Lampung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Korban meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepal) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila.
Kegiatan Diksar Mahepal yang menjadi sorotan tersebut dilaksanakan di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada November 2024. Laporan resmi dari keluarga korban baru diterima polisi pada 3 Juni 2025, yang kemudian memicu penyelidikan mendalam.
Inisial Para Tersangka dan Modus Penganiayaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari kalangan panitia dan alumni Mahepal. Mereka adalah AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
“Meskipun tindakan ini tidak secara langsung menyebabkan kematian, kami telah mengumpulkan bukti kuat adanya tindak penganiayaan terhadap korban dan peserta lain. Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari menampar, menendang, menyeret, hingga memaksa peserta melakukan push-up dan sit-up dengan cara yang menyakitkan,” jelas Indra pada Jumat (24/10/2025).
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dihukum ke Nusakambangan, Ini 2 Pelanggaran Berat yang Dibongkar Menteri Imipas
Polwan Positif Terdapat Bercak Sperma Usai Check-In dengan Anggota DPRD, Ini Hasil Visum OBGYN
Skandal Proyek Whoosh: Mahfud MD Ungkap Utang Raksasa dan Desak Penyelesaian Hukum
PPPK Aceh Singkil yang Viral Ceraikan Istri: Upaya Bupati untuk Mendorong Rujuk