Sudah genap satu bulan, keberadaan Reno Syahputradewo dan Muhammad Farhan Hamid hingga kini masih gelap. Reno dan Farhan dinyatakan menjadi korban hilang sejak demonstrasi berujung kerusuhan di Jakarta meletus pada akhir Agustus 2025 lalu.
Polda Metro Jaya ikut angkat bicara terkait dua warga yang hingga kini belum ditemukan. Perihal itu, Polda Metro Jaya mengeklaim masih terus melakukan pencarian terhadap Reno dan Farhan.
"Saudara F dan R, Farhan dan Reno, belum ditemukan. (Pencarian) masih terus kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Dia menegaskan polisi hingga kini masih aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga dari kedua orang tersebut untuk mencari keberadaan mereka.
Selain Farhan dan Reno, sebelumnya juga terdapat dua orang lainnya yang dilaporkan hilang pascademo di Jakarta pada akhir Agustus 2025, yaitu Bima Permana dan Eko Purnomo.
Namun, Bima dan Eko kemudian diketahui merantau ke Malang dan Kalimantan Tengah agar dapat hidup mandiri. Bima meninggalkan Jakarta pada 1 September 2025 menuju Malang, Jawa Timur, sementara Eko pergi ke Kalimantan Tengah dan bergabung dengan kapal penangkap ikan.
Tak Ingin Dicap Penghilangan Paksa
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan sebelumnya meminta agar masyarakat tidak buru-buru mengategorikan Reno dan Farhan sebagai korban penghilangan paksa. Pasalya, kata Manan, dua warga lain bernama Eko Purnomo dan Bima Permana Putra yang awalnya dikabarkan hilang ternyata kabur dari rumahnya untuk mencari penghidupan sendiri.
"Kita enggak bisa terburu-buru menyatakan, menyimpulkan itu sebagai penghilangan paksa," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025).
Misalnya terhadap dua orang yang sudah ditemukan.
Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan.[Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
"Kan kita sudah dengar bersama-sama, jauh sekali kan dari sebutan seperti itu (penghilangan paksa)," katanya.
Menurut dia, kesimpulan adanya penghilangan paksa yang ramai di jagad maya terlalu prematur.
Penghilangan paksa, kata Munafrizal, mensyaratkan ada orang atau pihak yang menghilangkan secara paksa.
"Itu sudah ada standarnya di instrumen hak asasi manusia. Berarti ada orang yang memaksa untuk menghilangkan. Nah, itu berarti ada pihak tertentu yang memaksa untuk menghilangkan orang itu," katanya.
Karena itu disebut sebagai penghilangan paksa.
"Kalau dua tadi kan (Eko Purnomo dan Bima Permana Putra) kita ada yang dengar enggak? Ternyata kemauannya sendiri," katanya.
Sumber: suara
Foto: Sebulan Hilang usai Meletus Demo Agustus, Polisi Buka Suara soal Nasib Reno dan Farhan. (tangkapan layar/Instagram KontraS)
Artikel Terkait
Zulhas Ungkap Asal-usul Radioaktif Cesium-137 di Cikande: dari Besi Bekas Impor Filipina
Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Astaga! 2 Wartawan Dicekik Saat Liput Dapur MBG di Jakarta Timur
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng