"Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Bu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan," jelasnya.
Sidang keberatan aset Sandra Dewi ini teregister dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Sebelumnya, Sandra Dewi secara resmi mengajukan keberatan hukum terhadap penyitaan puluhan tas mewah, ratusan perhiasan, serta beberapa properti tanah dan bangunan yang terkait dengan kasus dugaan korupsi timah.
Artikel Terkait
Bentrokan di Tambang Nikel IPIP Kolaka: Kronologi, Penyebab, dan Kondisi Terkini
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt ke Perminas
Hotman Paris Bantu Kasus Es Gabus Suderajat: Perempuan Pemicu Viral Dicari Netizen
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap