Mahfud MD: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Tapi Ini Syarat yang Masih Diperdebatkan

- Minggu, 26 Oktober 2025 | 15:50 WIB
Mahfud MD: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Tapi Ini Syarat yang Masih Diperdebatkan

Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, secara yuridis formal memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta.

Mahfud MD lebih lanjut mengungkapkan pendapat prinsipnya bahwa semua mantan presiden seharusnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar tersebut. Menurutnya, jabatan sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa seorang tokoh memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.

Meski secara hukum dinilai memenuhi syarat, Mahfud menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi ranah masyarakat dan tim kajian pemerintah.

Berdasarkan pengalamannya saat menjabat, proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.

Daftar Usulan Pahlawan Nasional

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Daftar ini diserahkan kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Beberapa nama yang mencuri perhatian dalam daftar usulan tersebut antara lain:

  • Soeharto (Presiden ke-2 RI)
  • Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Presiden ke-4 RI)
  • Marsinah (Aktivis Buruh dari Nganjuk)
  • Syaikhona Muhammad Kholil (Tokoh Agama dari Madura)
  • Bisri Syansuri
  • Muhammad Yusuf Hasyim
  • Jenderal Purnawirawan M. Jusuf (Sulawesi Selatan)
  • Ali Sadikin (Jakarta)

Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah, yang kemudian disaring dan dikaji oleh tim pusat di Kementerian Sosial sebelum akhirnya diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.

Sumber: Suara.com

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar