Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Yuridis Sebagai Pahlawan Nasional
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof. Mahfud MD, menyatakan bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto, secara yuridis formal memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Yogyakarta.
Mahfud MD lebih lanjut mengungkapkan pendapat prinsipnya bahwa semua mantan presiden seharusnya tidak perlu melalui proses penelitian ulang untuk mendapatkan gelar tersebut. Menurutnya, jabatan sebagai presiden sudah menjadi bukti bahwa seorang tokoh memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
Meski secara hukum dinilai memenuhi syarat, Mahfud menegaskan bahwa penilaian terhadap aspek sosial dan politik dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional tetap menjadi ranah masyarakat dan tim kajian pemerintah.
Berdasarkan pengalamannya saat menjabat, proses seleksi pengusulan gelar pahlawan nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.
Daftar Usulan Pahlawan Nasional
Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengusulkan 40 tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Daftar ini diserahkan kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.
Beberapa nama yang mencuri perhatian dalam daftar usulan tersebut antara lain:
- Soeharto (Presiden ke-2 RI)
- Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Presiden ke-4 RI)
- Marsinah (Aktivis Buruh dari Nganjuk)
- Syaikhona Muhammad Kholil (Tokoh Agama dari Madura)
- Bisri Syansuri
- Muhammad Yusuf Hasyim
- Jenderal Purnawirawan M. Jusuf (Sulawesi Selatan)
- Ali Sadikin (Jakarta)
Usulan ini berasal dari masyarakat melalui tim kajian daerah, yang kemudian disaring dan dikaji oleh tim pusat di Kementerian Sosial sebelum akhirnya diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.
Sumber: Suara.com
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai