Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tunjuk Pengganti, Ubah Aturan Suksesi
Presiden Palestina Mahmoud Abbas secara mengejutkan mengeluarkan deklarasi yang menunjuk wakilnya, Hussein Al Sheikh, sebagai penggantinya jika ia berhalangan menjalankan tugas. Keputusan ini mengubah aturan konstitusi sebelumnya yang menetapkan Ketua Dewan Nasional sebagai penerus jabatan presiden.
Deklarasi yang dikeluarkan pada Minggu (26/10/2025) ini menjadi perhatian khusus mengingat usia Abbas yang telah menginjak 89 tahun. Ia telah memimpin Palestina selama dua dekade, tepatnya sejak 15 Januari 2005, menggantikan mendiang Presiden Yasser Arafat yang wafat pada November 2004.
Isi Deklarasi dan Mekanisme Suksesi
Berdasarkan pernyataan resmi yang dikutip dari kantor berita Wafa, deklarasi tersebut menyatakan: “Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina, dan Dewan Legislatif Palestina tidak ada, Wakil Presiden Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang juga Wakil Presiden Palestina, akan mengambil alih tugas Presiden untuk sementara waktu, tidak lebih dari 90 hari.”
Artikel Terkait
Biduan Nyanyi Saat Peresmian Masjid di Jateng Viral, MUI: Ini Sudah Kelewatan!
Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar, Setelah Sempat Ditunda
LRT Gangguan di Ketinggian 15 Meter! Penumpang Terpaksa Turun dan Jalan di Atas Rel
Heboh! 5.000 Ton Batu Giok Ditemukan di Aceh, Nilainya Bikin Ternganga