Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tunjuk Pengganti, Ubah Aturan Suksesi
Presiden Palestina Mahmoud Abbas secara mengejutkan mengeluarkan deklarasi yang menunjuk wakilnya, Hussein Al Sheikh, sebagai penggantinya jika ia berhalangan menjalankan tugas. Keputusan ini mengubah aturan konstitusi sebelumnya yang menetapkan Ketua Dewan Nasional sebagai penerus jabatan presiden.
Deklarasi yang dikeluarkan pada Minggu (26/10/2025) ini menjadi perhatian khusus mengingat usia Abbas yang telah menginjak 89 tahun. Ia telah memimpin Palestina selama dua dekade, tepatnya sejak 15 Januari 2005, menggantikan mendiang Presiden Yasser Arafat yang wafat pada November 2004.
Isi Deklarasi dan Mekanisme Suksesi
Berdasarkan pernyataan resmi yang dikutip dari kantor berita Wafa, deklarasi tersebut menyatakan: “Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina, dan Dewan Legislatif Palestina tidak ada, Wakil Presiden Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang juga Wakil Presiden Palestina, akan mengambil alih tugas Presiden untuk sementara waktu, tidak lebih dari 90 hari.”
Artikel Terkait
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal