Presiden Palestina Mahmoud Abbas Tunjuk Pengganti, Ubah Aturan Suksesi
Presiden Palestina Mahmoud Abbas secara mengejutkan mengeluarkan deklarasi yang menunjuk wakilnya, Hussein Al Sheikh, sebagai penggantinya jika ia berhalangan menjalankan tugas. Keputusan ini mengubah aturan konstitusi sebelumnya yang menetapkan Ketua Dewan Nasional sebagai penerus jabatan presiden.
Deklarasi yang dikeluarkan pada Minggu (26/10/2025) ini menjadi perhatian khusus mengingat usia Abbas yang telah menginjak 89 tahun. Ia telah memimpin Palestina selama dua dekade, tepatnya sejak 15 Januari 2005, menggantikan mendiang Presiden Yasser Arafat yang wafat pada November 2004.
Isi Deklarasi dan Mekanisme Suksesi
Berdasarkan pernyataan resmi yang dikutip dari kantor berita Wafa, deklarasi tersebut menyatakan: “Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden Otoritas Palestina, dan Dewan Legislatif Palestina tidak ada, Wakil Presiden Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), yang juga Wakil Presiden Palestina, akan mengambil alih tugas Presiden untuk sementara waktu, tidak lebih dari 90 hari.”
Selama masa 90 hari tersebut, pemerintah sementara diwajibkan untuk menyelenggarakan pemilihan umum yang bebas dan langsung guna memilih presiden baru, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum Palestina. Deklarasi juga mengatur kemungkinan perpanjangan masa jabatan sementara jika pemilu terhambat kondisi darurat, yang hanya dapat dilakukan satu kali periode tambahan melalui keputusan Dewan Pusat Palestina.
Pencabutan Aturan Lama dan Penegasan Prinsip
Kebijakan baru ini secara resmi mencabut Dekrit Konstitusi No 1 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku. Dekrit lama menetapkan bahwa Ketua Dewan Nasional Palestina-lah yang akan menggantikan posisi presiden. Deklarasi Abbas diklaim bertujuan untuk melindungi sistem politik, menjaga kedaulatan, memastikan keamanan, dan mengokohkan lembaga-lembaga konstitusi.
Abbas menegaskan bahwa deklarasi ini merupakan penegasan prinsip pemisahan kekuasaan dan komitmen untuk pengalihan kekuasaan secara damai melalui proses pemilu yang bebas dan adil.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial