Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun Karena Tak Punya Izin Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan operasi penertiban dan mengusir 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan tegas ini dilakukan karena para pekerja asing tersebut terbukti tidak memiliki izin kerja resmi.
Aksi penertiban berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei. Operasi ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Pelanggaran Aturan TKA dan Dasar Hukum Pengusiran
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa pengusiran ini dilakukan karena ke-94 WNA tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan dengan tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Artikel Terkait
Jokowi Terima Tawaran Menarik Xi Jinping untuk Proyek Kereta Cepat: Ini Dampaknya bagi Indonesia!
Dicegah Masuk Indonesia! Dua Buronan Interpol Asal Pakistan Gagal Kabur ke Nusantara
Gibran Jadi Wapres Prabowo: Keputusan Strategis atau Kejutan Politik?
KPK Diingatkan Soal Whoosh: Dugaan Keterlibatan Jokowi-Luhut di Buka Aktivis 98