94 WNA Ilegal di Simalungun Ditertibkan Kemnaker, Ini Foto dan Kronologinya

- Senin, 27 Oktober 2025 | 05:25 WIB
94 WNA Ilegal di Simalungun Ditertibkan Kemnaker, Ini Foto dan Kronologinya

“Mereka kami keluarkan karena tak punya pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP No.34 Tahun 2021 dan Permenaker No.8 Tahun 2021,” jelas Ismail pada Minggu (25/10/2025). RPTKA merupakan dokumen wajib yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk bekerja secara legal di Indonesia.

Ajakan Kepatuhan dan Peran Serta Masyarakat

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, meminta seluruh perusahaan di Indonesia untuk taat aturan. Ia menekankan bahwa setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA.

Sunardi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. “Pemerintah tak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dan pengawasan masyarakat agar semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya. Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli yang menekankan pentingnya pengawasan publik untuk menciptakan iklim kerja yang tertib dan berkeadilan.

Sumber: posnews

Halaman:

Komentar