4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Ditemukan, Begini Fakta dan Dampaknya!

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:50 WIB
4.000 Hektare Tambang Ilegal di IKN Ditemukan, Begini Fakta dan Dampaknya!

Ditemukan 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal di Kawasan IKN, Otorita Janji Tindak Tegas

Sebuah temuan mengejutkan terungkap di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menemukan area tambang ilegal yang mencapai luas 4.000 hektare. Lokasi tambang tanpa izin ini tersebar di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Komitmen Tegas Otorita IKN

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan IKN. Dalam pernyataannya di Sepaku, Penajam Paser Utara, Basuki menyoroti dampak buruk dari tambang ilegal. "Tambang ilegal atau tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan," ujarnya.

Satgas telah mengambil langkah konkret dengan memasang plang larangan untuk mencegah aktivitas tambang, khususnya di kawasan hutan lindung. Langkah tegas akan diterapkan untuk menghentikan semua bentuk aktivitas ilegal. Basuki juga menekankan kewajiban para pengusaha tambang untuk melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang yang telah dieksploitasi.

Dukungan Penuh dari Polri dan Kementerian ESDM

Kolaborasi antar institusi digalakkan untuk memberantas tambang ilegal di IKN. Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Dedi Suryadi, menyatakan komitmen Polri untuk mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan persoalan aktivitas tanpa izin di calon ibu kota negara tersebut.

Dukungan serupa datang dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana, Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, menyampaikan dukungan penuh untuk semua program pemberantasan aktivitas ilegal. Ia mengimbau kepada perorangan maupun kelompok untuk segera mengurus legalitas usahanya. "Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal," pesan Ma’mun.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Tugas Satgas

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi. Ke depan, akan terus dilakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas terlarang lainnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN memiliki tugas untuk mencegah dan menangani berbagai kegiatan melanggar hukum. Cakupannya termasuk pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta pelanggaran lain yang merusak lingkungan dan tata ruang Ibu Kota Nusantara.

Sumber: https://www.inilah.com/ditemukan-4000-hektare-area-tambang-ilegal-di-kawasan-ikn

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar