PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hakim tunggal menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi aspek formal hukum, yakni didasarkan pada minimal dua bukti yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pertimbangan Hukum Hakim
Dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026), Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyampaikan pertimbangan hukumnya secara rinci. Putusan ini berfokus pada penilaian aspek formal prosedur penentuan tersangka, bukan pada materi pokok perkara korupsinya.
Hakim Sulistyo menjelaskan, "Menimbang, bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan bukti T-136. Maka, penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan."
Putusan ini merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan syarat minimal dua bukti sah.
Bukti dari Pemohon Dikesampingkan
Lebih lanjut, hakim mengesampingkan sejumlah bukti yang diajukan oleh kuasa hukum Yaqut. Bukti-bukti tersebut dinilai tidak memenuhi syarat untuk dijadikan pertimbangan dalam pemeriksaan formal praperadilan.
Salah satu yang dikesampingkan adalah kumpulan pemberitaan media. Sulistyo menuturkan, "Menimbang, bahwa bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara a quo karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan."
Begitu pula dengan beberapa putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan tim hukum. Hakim menyatakan bahwa putusan-putusan tersebut belum memiliki kekuatan sebagai yurisprudensi tetap atau kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung.
Putusan Akhir dan Dampaknya
Dengan berbagai pertimbangan itu, hakim akhirnya menjatuhkan putusan penolakan secara keseluruhan. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Sulistyo dalam amar putusannya.
Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil kepada pemohon. Putusan ini sekaligus mengukuhkan status Yaqut sebagai tersangka, membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penyidikan. Dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar ini, KPK diperkirakan akan segera memanggil Yaqut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Perempatan Purwodadi, Dua Pelajar Tewas Ditabrak Truk
Kemen PPPA dan WKRI Latih Relawan Laskar Tanna untuk Perkuat Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemulihan Kepercayaan UEA-Iran Butuh Waktu Lama Usai Diserang Ribuan Rudal dan Drone
Raja Juli Lantik Pengurus PSI Jambi, Targetkan Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029