Kejagung Ungkap Data Mengejutkan: Pelaku Judi Online dari Anak SD hingga Tunawisma
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan tentang profil pelaku judi online di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas judi online telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga individu yang berstatus tunawisma.
Judi Online Sudah Masuk Kategori Mengkhawatirkan
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa fenomena judi online di Indonesia sudah berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Data internal Jampidum menunjukkan bahwa hampir 98% pelaku judi online adalah laki-laki. Dari segi usia, mayoritas pelaku berada dalam rentang 28 hingga 50 tahun.
Namun, yang lebih memprihatinkan, terdapat persentase pelaku dari kalangan anak-anak, termasuk anak SD yang sudah terpapar melalui permainan judi slot dalam skala kecil.
Profesi Pelaku Judi Online Sangat Beragam
Nana juga mengungkapkan bahwa judi online tidak memandang status sosial atau profesi. Para pelakunya berasal dari latar belakang yang sangat beragam, mulai dari petani hingga orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap (tunawisma). Hal ini menunjukkan bahwa dampak negatif judi online menyebar luas tanpa batas.
Artikel Terkait
3 Rute Alternatif Banjir Kaligawe Semarang 2025: Hindari Macet & Genangan 70 cm!
Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Buruh Makassar: Kronologi Penangkapan hingga Gugatan Praperadilan
PDIP Pertanyakan Logika Pengusulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Nasib Para Reformis Bagaimana?
Profesor Sindir Jokowi Soal Investasi Sosial Whoosh, Cuitan Viral hingga Netizen Tanya ke AI