Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh
Polda Gorontalo secara resmi membatalkan status tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dan koordinasi intensif antara Polda Gorontalo dengan para rektor perguruan tinggi setempat.
Alasan Pembatalan Status Tersangka Mahasiswa
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan bahwa pembatalan status tersangka ini mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis para mahasiswa. Meskipun perbuatan mereka secara hukum telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat.
"Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, adik-adik mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis," ujar Irjen Widodo.
Artikel Terkait
Soeharto & Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 2025, Ini Proses dan Jadwalnya!
Kronologi Kecelakaan Maut Lombok Utara: Honda Scoopy Terguling, 1 Tewas Tabrakan dengan Suzuki XL7
Polisi Terluka & Mobil Dirusak! Kronologi Penyerangan Brutal di Polres Mamberamo Raya oleh Massa Bersenjata
Gempa Kaur Bengkulu M 3.7 Guncang Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi & Dampaknya