Polda Gorontalo Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh
Polda Gorontalo secara resmi membatalkan status tersangka terhadap enam mahasiswa yang terlibat dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di Gorontalo. Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam dan koordinasi intensif antara Polda Gorontalo dengan para rektor perguruan tinggi setempat.
Alasan Pembatalan Status Tersangka Mahasiswa
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan bahwa pembatalan status tersangka ini mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis para mahasiswa. Meskipun perbuatan mereka secara hukum telah memenuhi unsur pidana, khususnya dalam kasus pembakaran fasilitas umum, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat.
"Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, adik-adik mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis," ujar Irjen Widodo.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua