Penyelesaian perkara ini akan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan antara Polri dengan institusi pendidikan. Konsep "Polisi Sahabat Kampus" menjadi landasan utama dalam menyelesaikan kasus demonstrasi mahasiswa Gorontalo ini.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku. "Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas dari mahasiswa. Namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab," jelasnya.
Kronologi Demonstrasi Gorontalo
Dari tiga titik lokasi aksi demonstrasi yang terjadi pada September 2025, dua titik berlangsung kondusif sementara satu titik mengalami insiden anarkis. Insiden tersebut meliputi pembakaran water barrier dan gangguan terhadap masyarakat.
Enam mahasiswa yang sebelumnya berstatus calon tersangka berinisial JH, FM, MR, MH, MF, dan MA berasal dari berbagai kampus ternama di Gorontalo. Langkah pembatalan status tersangka ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Polda Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan dunia kampus melalui kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di seluruh perguruan tinggi di provinsi tersebut.
Artikel Terkait
Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan Tertimbun Kayu di Tengah Operasi SAR: Kronologi & Fakta Lengkap
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB, Usul Rhoma Irama Pimpin PBNU - Konflik Internal Terbaru
Dandhy Laksono: Bencana Sumatra Bukan Alam, Tapi Bencana Buatan Manusia - Analisis Lengkap
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua