Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Deadlock, Tergugat Tolak Tunjukkan Dokumen Asli
Proses mediasi dalam citizen lawsuit (gugatan warga negara) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi dinyatakan buntu atau deadlock pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penyebab utama kebuntuan ini adalah penolakan dari pihak tergugat untuk memenuhi permintaan utama penggugat, yaitu memperlihatkan ijazah asli Jokowi.
Alasan Tergugat Menolak Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, menegaskan bahwa mereka menolak permintaan untuk memperlihatkan ijazah asli. Penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum, sehingga Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaannya.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat lainnya juga disebut tidak berkenan memperlihatkan dokumen-dokumen akademik terkait Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, baik secara daring maupun luring. Dengan adanya kebuntuan ini, perkara akan dikembalikan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan bahwa semua opsi penyelesaian damai yang ditawarkan mediator ditolak oleh seluruh pihak tergugat. Ia mengingatkan janji Jokowi yang disebutkan akan menunjukkan ijazahnya di persidangan, namun hingga kini belum juga dipenuhi.
Andhika menyampaikan bahwa gugatan serupa telah beberapa kali diajukan oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana: meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara transparan melalui proses hukum yang benar di PN Solo.
Peringatan untuk PN Solo dan Dampaknya
Andhika memberikan peringatan bahwa jika PN Solo dianggap tidak berani memeriksa perkara ini dengan alasan tertentu, maka masyarakat pemerhati isu ijazah dari berbagai daerah mungkin akan berbondong-bondong datang ke Solo untuk menuntut keadilan.
Ia menegaskan bahwa pengadilan seharusnya menjadi satu-satunya jalan untuk mencari keadilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan itikad baik. Tekanan kepada pengadilan untuk bersikap adil dalam memeriksa pokok perkara menjadi harapan terakhir penyelesaian gugatan ini.
Dengan berakhirnya sidang mediasi, kasus gugatan ijazah Jokowi kini memasuki tahap persidangan substantif dimana para pihak akan memperdebatkan pokok perkara di hadapan majelis hakim.
Artikel Terkait
UGM Kukuhkan Guru Besar Mikrobiologi Terapan yang Serukan Penyelamatan Mikroba Tanah dari Kepunahan
Eks Finalis Putri Indonesia Riau Ditangkap karena Praktik Dokter Kecantikan Ilegal Sejak 2019, Korban Alami Cacat Permanen
Presiden Ultimatum Pejabat dan Intelektual: Pilih Bela Rakyat atau Tinggalkan Pemerintahan
Mantan Finalis Puteri Indonesia Tersangka Praktik Kedokteran Ilegal di Riau, 15 Korban Alami Cacat Permanen