Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi Berakhir Deadlock, Tergugat Tolak Tunjukkan Dokumen Asli
Proses mediasi dalam citizen lawsuit (gugatan warga negara) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi dinyatakan buntu atau deadlock pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penyebab utama kebuntuan ini adalah penolakan dari pihak tergugat untuk memenuhi permintaan utama penggugat, yaitu memperlihatkan ijazah asli Jokowi.
Alasan Tergugat Menolak Tunjukkan Ijazah
Kuasa hukum tergugat, YB Irpan, menegaskan bahwa mereka menolak permintaan untuk memperlihatkan ijazah asli. Penolakan ini didasarkan pada argumen bahwa penggugat tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum, sehingga Jokowi tidak memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi permintaannya.
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat lainnya juga disebut tidak berkenan memperlihatkan dokumen-dokumen akademik terkait Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan, baik secara daring maupun luring. Dengan adanya kebuntuan ini, perkara akan dikembalikan kepada majelis hakim untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera