Menhut Raja Juli Antoni Beri Peringatan Keras: Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak Akan Ditumpas!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Menhut Raja Juli Antoni Beri Peringatan Keras: Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak Akan Ditumpas!

Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Penindakan Tegas Tambang Emas Ilegal di Halimun Salak

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua aktivitas ilegal yang merusak lingkungan ini.

Komitmen Penegakan Hukum oleh Menhut

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan bahwa semua bentuk PETI akan ditindak setegas-tegasnya. Pemberian sanksi berat akan diterapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan," tegas Menhut pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Instruksi langsung telah diberikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) KLHK untuk menangani kasus ini secara komprehensif, mulai dari tahap penyelidikan hingga penjatuhan sanksi.

Viralnya Tambang Ilegal dan Cakupan Masalah yang Lebih Luas

Isu ini mencuat setelah citra Google Maps menunjukkan deretan tenda biru di kawasan TNGHS yang kemudian viral di media sosial. Kekhawatiran publik pun meningkat.

Masalah tambang ilegal ternyata tidak hanya terjadi di Halimun Salak. Dugaan aktivitas serupa juga terdeteksi di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan bahwa masalah PETI adalah persoalan yang lebih luas dan sistemik.

Langkah-Langkah Nyata Penegakan Hukum

Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil sejumlah tindakan proaktif. Langkah-langkah tersebut antara lain memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di lokasi seperti TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum secara terintegrasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, "Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi."

Beliau menambahkan bahwa instrumen hukum yang akan diterapkan mencakup sanksi administratif, perdata, dan pidana. Pelaku tidak hanya diwajibkan menghentikan kegiatan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan.

Koordinasi Lintas Kewenangan untuk Lokasi di Luar Kawasan Hutan

Untuk titik-titik PETI yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut melakukan koordinasi intensif dengan dinas dan instansi terkait di daerah, termasuk unit teknis pertambangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan efektif, mencakup aspek penertiban, kepatuhan perizinan, dan yang terpenting, pemulihan lahan yang telah terdegradasi.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar