Umrah Mandiri Dilegalkan UU Baru, Komnas Haji Ingatkan Risiko dan Perlindungan Jamaah
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, memberikan tanggapan resmi terkait legalisasi ibadah umrah secara mandiri. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi baru ini dinilai membawa perubahan fundamental dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Praktik Umrah Mandiri Sudah Berlangsung Lama
Mustolih menjelaskan bahwa praktik pergi umrah tanpa melalui travel umrah sebenarnya bukan hal baru. Praktik ini telah terjadi sejak Pemerintah Arab Saudi melakukan relaksasi kebijakan umrah, yang sejalan dengan visi Saudi 2030 untuk memperkuat sektor ekonomi nonmigas, termasuk wisata religi.
Berbagai kemudahan kini diberikan oleh Arab Saudi, seperti perpanjangan visa umrah hingga 90 hari, penerapan visa transit, dan visa wisata. Kebijakan ini menyebabkan disrupsi pada sektor jasa travel umrah di Indonesia, karena calon jamaah memiliki lebih banyak pilihan dan fleksibilitas.
Komnas Haji Tidak Rekomendasikan Umrah Mandiri untuk 2 Kelompok Ini
Meski dilegalkan, Mustolih menegaskan bahwa Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri bagi dua kelompok jamaah:
- Jamaah pemula yang baru pertama kali melakukan umrah.
- Jamaah lanjut usia (lansia) dan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Kelompok tersebut dinilai memiliki risiko tinggi jika melakukan perjalanan tanpa pendampingan dari biro perjalanan resmi.
Risiko dan Kurangnya Perlindungan Jamaah Umrah Mandiri
Mustolih mengingatkan bahwa jamaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jamaah yang menggunakan jasa travel umrah resmi. "Segala risiko selama perjalanan, sejak take off dari tanah air hingga kepulangan, ditanggung sendiri oleh jamaah," ujarnya.
Potensi Ketimpangan Ekonomi dan Peran Platform Asing
Di sisi lain, Mustolih menyoroti potensi ketimpangan ekonomi dengan terbukanya akses bagi pelaku usaha asing, seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk menyusun strategi agar tetap mendapat manfaat ekonomi dari besarnya jumlah jamaah Indonesia, misalnya dengan mewajibkan penggunaan maskapai nasional.
Pentingnya Aturan Turunan dan Definisi yang Jelas
Mustolih juga menyoroti bahwa istilah "umrah mandiri" sendiri belum memiliki definisi yang jelas dalam UU yang baru. Hal ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan penyalahgunaan oleh pihak non-travel yang memobilisasi jamaah tanpa izin.
Ia mendorong Kementerian Haji dan Umrah serta Komisi VIII DPR RI untuk segera merumuskan aturan turunan. Pengaturan lebih lanjut juga diperlukan terkait hubungan hukum antara jamaah dengan platform digital asing, termasuk mekanisme perlindungan jika terjadi wanprestasi.
Artikel Terkait
Aktivis Kampus dan HAM Terancam, dari Intimidasi Digital hingga Serangan Air Keras
Syekh Ahmad Al Misry Jadi Sorotan Terkait Inisial SAM dalam Laporan Pelecehan Seksual
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba Terkait Dugaan Pemerasan Rp375 Juta
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial