Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, PPATK Soroti Keterlibatan ASN
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan tentang peredaran uang dari aktivitas judi online atau judol di Indonesia. Total perputaran dana yang tercatat mencapai angka fantastis, yaitu Rp976,8 triliun.
Angka senilai hampir Rp1.000 triliun ini merupakan akumulasi dari transaksi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2017 hingga semester pertama tahun 2025.
Rincian Transaksi Judi Online yang Mencengangkan
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa jumlah triliunan rupiah tersebut berasal dari 709 juta transaksi yang berhasil dicatat oleh sistem selama periode tersebut. Pernyataan ini disampaikan Danang di BSD, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10/2025).
Artikel Terkait
Beban Berat Gubernur Aceh Hadapi Banjir Bandang: Skala Kerusakan Diduga Lebih Luas dari Tsunami 2004
PIP Aspirasi Bermasalah? Analisis Lengkap Politisasi Program Indonesia Pintar
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut