Terpidana TB yang terbukti sebagai Beneficial Owner dari Wajib Pajak PT UP telah divonis berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024. Vonis menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun plus denda Rp634,7 miliar.
Keberhasilan pengungkapan TPPU ini merupakan hasil sinergi erat lintas lembaga penegak hukum yang melibatkan DJP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), serta PPATK. Proses ini juga mendapat dukungan dari OJK, BPN, dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Koordinasi Internasional dan Penyitaan Aset Luar Negeri
Mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara, DJP berkoordinasi dengan otoritas perpajakan Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Untuk aset yang diduga disembunyikan di Singapura, DJP sedang menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) untuk memohon penyitaan aset terkait.
Komitmen Penegakan Hukum Perpajakan
DJP menegaskan kolaborasi penegakan hukum ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi Wajib Pajak yang patuh. Langkah ini memastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana pajak untuk menikmati hasil kejahatannya, serta menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Artikel Terkait
Patriot Bond BPI Danantara Bisa Jadi Agunan Kredit, Ini Syaratnya Menurut OJK
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tuai Polemik, Ini Kata Mensos Gus Ipul
Kronologi Lengkap Penangkapan Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Berujung ke Bintang Film
Pelatihan Transmigran Lokal 2025: Bekal 75 Peserta Sidrap & Poso untuk Daerah Baru