DJP dan Kejaksaan Ungkap TPPU Senilai Rp58,2 Miliar dari Tindak Pidana Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Terpidana TB. Kasus TPPU ini telah resmi dilimpahkan ke pengadilan setelah terpidana sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan pajak.
Modus Pencucian Uang TPPU Terungkap
Investigasi mengungkap berbagai modus pencucian uang yang dilakukan Terpidana TB. Skema TPPU meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, konversi dana menjadi mata uang asing, transfer dana ke luar negeri, serta pembelanjaan dana hasil kejahatan dalam bentuk aset properti dan investasi.
Aset Senilai Rp58,2 Miliar Disita
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, otoritas telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset yang disita mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah.
Artikel Terkait
Patriot Bond BPI Danantara Bisa Jadi Agunan Kredit, Ini Syaratnya Menurut OJK
Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tuai Polemik, Ini Kata Mensos Gus Ipul
Kronologi Lengkap Penangkapan Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Berujung ke Bintang Film
Pelatihan Transmigran Lokal 2025: Bekal 75 Peserta Sidrap & Poso untuk Daerah Baru