Hasil dari proses rapat dan pengkajian tersebut menyimpulkan bahwa nama Soeharto dinilai telah memenuhi syarat formal sebagai calon penerima gelar Pahlawan Nasional. Berdasarkan keputusan ini, Kemensos pun tetap mengajukan nama Soeharto, bersama dengan 39 tokoh lainnya.
"Karena sudah memenuhi syarat formal maka Presiden Soeharto tetap kita usulkan untuk Gelar Pahlawan," tegas Gus Ipul.
Gelar Pahlawan Nasional Terbuka untuk Semua yang Berjasa
Sebelumnya, Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional bersifat inklusif dan terbuka bagi siapa saja yang dinilai memiliki jasa besar bagi bangsa dan negara Indonesia.
“Siapa pun yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa Indonesia berhak mendapat penghormatan sebagai Pahlawan Nasional, dan negara pantas menempatkan mereka sebagai tokoh berjasa,” kata Agus pada Kamis (30/10/2025).
Sejarah Pengusulan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
Agus Jabo juga menerangkan bahwa pengusulan nama Soeharto sebagai Pahlawan Nasional bukanlah hal yang baru. Usulan serupa sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2010 dan diulang kembali pada tahun 2015.
“Jadi, pada tahun 2010 sempat diusulkan pada masa pemerintahan Presiden SBY, kemudian pada tahun 2015, di masa Presiden Jokowi, kembali diusulkan. Kini pengusulan sebagai Pahlawan Nasional diajukan kembali,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Masuk KIHT, Dapat Tarif Cukai Khusus 2025
Banjir Jati Padang Jaksel: Petugas Kesulatan Atasi Genangan Akibat Hujan Terus
Kopi Termahal di Dunia Rp16 Juta per Cangkir Ada di Dubai, Pecahkan Rekor!
Prabowo Perintahkan KAI Tambah Gerbong & Tingkatkan Kenyamanan Penumpang