Syarat Kewajiban Spin-Off UUS
OJK juga menjelaskan dasar hukum kewajiban spin-off ini. Pemisahan wajib dilakukan bagi UUS yang telah memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Memiliki aset lebih dari Rp 50 triliun.
- Total aset UUS tersebut melebihi 50 persen dari total aset bank induknya.
Kebijakan ini tidak hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi katalisator bagi bank untuk mempercepat penguatan struktur permodalan dan memperluas jaringan layanan syariah hingga ke seluruh penjuru Indonesia.
Mas Ada Satu Bank Lain yang Dalam Tahap Penjajakan
Lebih lanjut, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa selain BTN dan CIMB Niaga, terdapat satu bank lain yang saat ini masih berada dalam tahap penjajakan internal untuk melaksanakan spin-off UUS-nya. Proses di bank tersebut masih dalam tahap persiapan aksi korporasi dan belum diajukan secara resmi kepada OJK.
Dengan demikian, langkah spin-off ini diharapkan dapat menjadi momentum kebangkitan dan penguatan ekosistem perbankan syariah di Indonesia, mendorong pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025: Peluang Tembus Eropa Menurut Nova Arianto
Trump Yakin Arab Saudi Akan Ikut Perjanjian Abraham, Benarkah?
Strategi Nova Arianto Atasi Tekanan Mental Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia 2025
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Instruksi Langsung Prabowo