Kedua politikus tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 7 Agustus 2025. Inti dari dugaan perkara ini adalah penyalahgunaan dana CSR dan bantuan sosial yang disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing tersangka.
Modus Operandi Penyalahgunaan Dana
Dalam modus operandinya, Heri Gunawan disebutkan menugaskan tenaga ahli, sementara Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk membuat dan mengajukan proposal bantuan sosial. Proposal ini diajukan ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR melalui yayasan yang mereka kelola.
Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan bahwa meskipun yayasan-yayasan tersebut telah menerima sejumlah uang dari mitra kerja, mereka tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana yang telah dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.
Nilai Kerugian dan Pengalihan Dana
Adapun total dana yang diduga disalahgunakan mencapai miliaran rupiah. Heri Gunawan diduga menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori menerima sekitar Rp12,52 miliar.
Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial tersebut diduga kuat dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Pengalihan dana ini termasuk untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan juga deposito.
Hingga saat ini, KPK masih aktif menelusuri aliran dana lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar.
Artikel Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Qatar Kalah, Jepang Menang, dan Skor Lengkap 8 Laga
Hyundai Siap Bangun Pabrik dan Danai Mobil Nasional Prabowo
Kemenperin Ganti Patokan, IKI Jadi Indikator Baru Kinerja Manufaktur 2025
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro 2024: Rute Tercepat Hindari Macet