Saat Jakarta Legalkan Judi: Kasino di Tengah Kota, Toto di Pinggir Pantai

- Jumat, 30 Mei 2025 | 08:00 WIB
Saat Jakarta Legalkan Judi: Kasino di Tengah Kota, Toto di Pinggir Pantai

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah melegalkan tempat-tempat perjudian pada masa kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin (1966-1977). 


Kebijakan yang kontroversial ini dilakukan untuk menambah penerimaan Pemprov dengan menarik retribusi atau pajak dari aktivitas perjudian.


Disitat dari situs Ensiklopedia Sejarah Indonesia (ESI) Kemendikbud, Jumat (30/5/2025), Ali Sadikin pada awalnya merupakan mantan Deputi II Panglima Angkatan Laut. 


Setelah ia sempat dipercaya Presiden Sukarno untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan Laut dan kemudian Menteri Koordinator Urusan-urusan Maritim.


Usai menjabat sebagai Menteri, ia dipercaya Sukarno kembali untuk menduduki posisi Gubernur DKI Jakarta. 


Dari sana Ali Sadikin menjadi orang nomor satu di Jakarta selama dua periode yaitu pada 1966-1977.


Ali Sadikin dipandang tepat untuk memimpin Jakarta karena berlatar KKO AL. 


Ia memahami masalah laut dan pelabuhan, dan ini sesuai dengan keadaan dan kebutuhan Jakarta sebagai kota pelabuhan.


Namun sayang, Ali Sadikin mengawali tugasnya sebagai gubernur dalam situasi yang tidak menguntungkan termasuk dari segi keuangan. 


Sebab kala itu Anggaran belanja DKI Jakarta amat kecil, hanya Rp 66 juta, yang sebagian besar digunakan buat belanja rutin.


Untuk mengatasi masalah ini, Ali Sadikin tidak hanya melakukan langkah agresif untuk meningkatkan penerimaan berbagai jenis pajak, tetapi ia juga berani menempuh langkah kontroversial dengan melegalkan perjudian. 


Dengan begitu ia bisa mendapat tambahan pajak dari sektor hiburan judi, meski banyak ditentang.


Kala itu Ali Sadikin menyatakan legalisasi perjudian merupakan tindakan yang dilakukan dalam kondisi darurat, dan karena itu harus dilihat dalam konteks keseimbangan antara manfaat dan mudarat.


Perjudian Tidak Untuk Sembarang Orang


Dalam buku 'Gita Jaya: Catatan Ali Sadikin Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1966-1977' yang ditulis langsung oleh Ali Sadikin dan diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta (1977), disebutkan kala itu Pemprov DKI sangat ketat dalam mengatur tempat perjudian ini.


Lokalisasi ini dimaksudkan untuk menjaga masyarakat umum agar tidak terpapar aktivitas judi di tempat terbuka. 


Selain itu dengan adanya tempat-tempat judi legal seperti ini, pemerintah dapat menjaga retribusi kota Jakarta.


"Berdasarkan peraturan perundangan yang ada ketentuannya (UU Darurat No. 11 Tahun 1957), Atas kewenangan tersebut pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah-langkah kebijaksanaan baik bersifat preventif, maupun represif terhadap perjudian," ungkap Ali Sadikin dalam buku tersebut.


"Dalam upaya melokalisir penyelenggaraan judi pemerintah DKI Jakarta memanfaatkan hasil pajak judi sebagai salah satu sumber keuangan daerah," tambahnya.


Dalam praktiknya, untuk menghindari masyarakat umum masuk ke dalam kawasan perjudian ini, Ali Sadikin bersama membentuk tim pengawas yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No. 805/A/k/BKD/1967 tanggal 21 September 1967.


Dalam SK tersebut tercantum berbagai peran tim pengawas, termasuk di antaranya menyeleksi siapa saja yang diperbolehkan untuk masuk ke kawasan perjudian seperti kasino di lantai 13 Sarinah. 

Halaman:

Komentar