KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan pada siang hari, Senin, 3 November 2025. Lokasi pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, seperti yang dijelaskan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.
Daftar 10 Saksi yang Diperiksa KPK
KPK memeriksa sepuluh individu sebagai saksi. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Panji Hadiwiguno (Wiraswasta)
- Cendraningsih Rahayu Wibisono (Notaris/PPAT)
- Fitria Handayani (Wiraswasta)
- Slamet Riyadi (Wiraswasta)
- Abizar Bagas Patriama (Wiraswasta)
- Rachmat Subrata (Wiraswasta)
- Rahmat Hidayat (Swasta)
- Hendi Sutresna (Swasta)
- Bintang Irianto (Swasta)
- Mohamad Nasir (Swasta)
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menjerat dua orang anggota DPR RI periode 2019-2024, yaitu:
- Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra
- Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem
Artikel Terkait
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Qatar Kalah, Jepang Menang, dan Skor Lengkap 8 Laga
Hyundai Siap Bangun Pabrik dan Danai Mobil Nasional Prabowo
Kemenperin Ganti Patokan, IKI Jadi Indikator Baru Kinerja Manufaktur 2025
3 Jalur Alternatif ke Bojonegoro 2024: Rute Tercepat Hindari Macet