KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK

- Senin, 03 November 2025 | 06:50 WIB
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan pada siang hari, Senin, 3 November 2025. Lokasi pemeriksaan berlangsung di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, seperti yang dijelaskan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.

Daftar 10 Saksi yang Diperiksa KPK

KPK memeriksa sepuluh individu sebagai saksi. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Panji Hadiwiguno (Wiraswasta)
  • Cendraningsih Rahayu Wibisono (Notaris/PPAT)
  • Fitria Handayani (Wiraswasta)
  • Slamet Riyadi (Wiraswasta)
  • Abizar Bagas Patriama (Wiraswasta)
  • Rachmat Subrata (Wiraswasta)
  • Rahmat Hidayat (Swasta)
  • Hendi Sutresna (Swasta)
  • Bintang Irianto (Swasta)
  • Mohamad Nasir (Swasta)

Latar Belakang Kasus dan Tersangka

Kasus dugaan korupsi dana CSR ini telah menjerat dua orang anggota DPR RI periode 2019-2024, yaitu:

  • Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Partai Gerindra
  • Satori (ST) dari Fraksi Partai NasDem
Halaman:

Komentar