Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatannya di Muktamar PBNU 2026
Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memanas menjelang Muktamar ke-35. Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menantang pihak Rais Aam untuk menyelesaikan persoalan pemecatannya melalui forum Muktamar yang akan digelar di Surabaya pada 31 Januari 2026.
Latar Belakang Konflik PBNU
Dua bulan menuju Muktamar, PBNU justru dilanda perpecahan antara kubu Ketua Umum dan Rais Aam. Pihak Rais Aam mengklaim telah memecat Gus Yahya dari posisinya sejak Rabu, 26 November 2025. Namun, Gus Yahya menolak keputusan ini dengan alasan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.
Gus Yahya Ajukan Solusi Konstitusional
Menanggapi upaya pemecatan tersebut, Gus Yahya menegaskan bahwa proses yang sah harus dilakukan melalui Muktamar. Dalam forum tersebut, dirinya akan mendapatkan kesempatan untuk memaparkan pertanggungjawaban selama lima tahun menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
"Mari kita selesaikan di Muktamar saja. Setiap muktamar kan ada mekanisme pertanggungjawaban, sehingga tidak menimbulkan hal-hal seperti ini," ujar Gus Yahya seperti dikutip dari Kompas TV.
Peringatan untuk Jaga Keutuhan NU
Gus Yahya mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mempermalukan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Menurutnya, tidak ada satu pun kader NU yang menginginkan perpecahan atau cacatnya keabsahan organisasi.
"Tidak ada yang mau NU pecah, tidak ada yang ingin NU ini cacat keabsahannya. Kalau mau maksa tetap saja cacat, jadi mari kita jalankan proses yang valid sesuai dengan konstitusi," tegasnya.
Status Resmi Pemecatan Gus Yahya
Pemecatan Gus Yahya secara resmi diumumkan melalui surat edaran tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan ini menandai pemecatan dini hari terhadap Ketua Umum PBNU yang masih menuai kontroversi.
Artikel Terkait
Anggota DPD RI Apresiasi Sistem Kaderisasi Berbasis Alumni di STIKOSA AWS
KAI Daop 8 Surabaya Perketat Mitigasi Longsor di Malang Jelang Mudik Lebaran 2026
Prabowo Komitmen Beli 50 Pesawat Boeing untuk Garuda Indonesia dalam Kesepakatan Dagang dengan AS
TVRI Liwa Desak PDAM Perbaiki Pipa Rusak yang Hentikan Pasokan Air Sejak Januari