Batas Akhir 31 Maret, Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan via Coretax

- Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25 WIB
Batas Akhir 31 Maret, Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT Tahunan via Coretax

PARADAPOS.COM - Wajib pajak orang pribadi memasuki periode krusial untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025, dengan batas waktu akhir yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Momentum ini menjadi semakin genting mengingat waktu efektif yang tersisa semakin singkat, sementara pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan lonjakan antrean pelaporan biasanya terjadi di bulan ketiga. Untuk tahun ini, proses pelaporan beralih sepenuhnya ke sistem Coretax DJP, platform baru yang menggantikan DJP Online dengan janji kemudahan dan otomatisasi.

Meski dirancang lebih intuitif dengan fitur prepopulated—di mana sebagian data telah terisi otomatis—pemahaman terhadap langkah-langkah pelaporan tetap penting. Hal ini untuk memastikan proses berjalan lancar dan meminimalkan potensi kesalahan yang bisa berujung pada permohonan pembetulan.

Persiapan Penting Sebelum Mengisi SPT

Sebelum mulai mengisi formulir di Coretax, ada beberapa hal mendasar yang perlu dipersiapkan. Pastikan Anda memiliki akses ke portal resmi dengan NIK atau NPWP 16 digit yang valid. Kesiapan dokumen pendukung, seperti data harta dan utang per akhir tahun 2025, juga akan sangat mempercepat proses.

Yang tak kalah penting adalah memastikan metode otentikasi, baik Sertifikat Elektronik maupun Kode Verifikasi (OTP) dari aplikasi M-Pajak, masih aktif dan dapat digunakan. Walaupun sistem banyak mengisi data secara otomatis, validasi manual oleh wajib pajak merupakan langkah kritis untuk memastikan keakuratan seluruh informasi yang dilaporkan.

Panduan Langkah demi Langkah di Coretax

Bagi yang belum familiar, berikut adalah tahapan teknis pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax:

Pertama, masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT. Setelah itu, pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi dan klik lanjut.

Kemudian, tentukan jenis SPT sebagai SPT Tahunan, lalu pilih periode dan tahun pajak, misalnya Januari–Desember 2025. Pada tahap berikutnya, Anda akan diminta memilih model SPT: Normal untuk pelaporan pertama kali, atau Pembetulan jika ingin memperbaiki SPT yang telah dilaporkan sebelumnya.

Terakhir, klik Buat Konsep SPT untuk mulai mengisi formulir dengan data yang telah terisi sebagian oleh sistem. Selama proses pengisian, teliti setiap bagian, terutama untuk penghasilan final, bukan final, serta daftar harta dan kewajiban.

Kehati-hatian di Tengah Kemudahan Teknologi

Perubahan sistem ke Coretax memang bertujuan mempermudah, namun transisi teknologi seringkali diiringi dengan celah yang dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan M-Pajak atau Coretax palsu.

Dengan mempersiapkan diri lebih awal dan mengikuti panduan dengan cermat, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menjadi beban yang menegangkan. Justru, ini adalah momentum untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan efisien, memanfaatkan teknologi yang telah disediakan oleh otoritas.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar