Sidang Putusan Kasus Korupsi Migor Rp285 Triliun Libatkan Anak Tersangka Riza Chalid

- Kamis, 26 Februari 2026 | 03:50 WIB
Sidang Putusan Kasus Korupsi Migor Rp285 Triliun Libatkan Anak Tersangka Riza Chalid

PARADAPOS.COM - Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak tersangka Riza Chalid, bersama delapan pejabat dan pengusaha lainnya, akan mendengar putusan hakim dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun. Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/2) ini menjadi klimaks dari proses hukum yang menyoroti dugaan penyimpangan besar di sektor energi nasional periode 2018-2023.

Jadwal Sidang dan Susunan Majelis Hakim

Sidang putusan hari ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. Menurut juru bicara pengadilan, waktu persidangan akan menyesuaikan dengan kesiapan para pihak yang terlibat.

Sunoto menjelaskan, "Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum."

Siapa Saja Para Terdakwa?

Selain Kerry yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sidang putusan juga akan menjerat delapan individu lain yang memegang posisi krusial. Mereka adalah Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi), dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).

Lalu, ada Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga), serta Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI). Keberagaman jabatan mereka menggambarkan lingkup dan kompleksitas dugaan skema korupsi ini.

Bobot Kerugian Negara yang Fantastis

Dalam dakwaannya, penuntut umum menduga kesembilan terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka Rp285,18 triliun. Nilai astronomis ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen.

Pertama, kerugian keuangan negara langsung yang terdiri dari 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun. Komponen ini berasal dari pengadaan impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi. Kedua, kerugian perekonomian negara yang ditaksir mencapai Rp171,99 triliun, yang muncul dari kemahalan harga pengadaan BBM. Terakhir, terdapat keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar AS yang didapat dari selisih harga dalam skema impor yang melebihi kuota.

Langkah Hukum dan Pasal yang Dijeratkan

Atas perbuatan mereka, para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Tuntutan dibangun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan. Penggunaan pasal-pasal ini menunjukkan tingginya bobot dugaan kejahatan yang disangkakan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga telah membebani perekonomian nasional secara lebih luas.

Putusan yang akan dibacakan hari ini sangat dinantikan, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor strategis.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar