PARADAPOS.COM - Sejumlah isu ekonomi menjadi sorotan publik pada Rabu, 25 Februari 2026, menyangkut kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada masyarakat. Berita utama hari ini berkisar dari klarifikasi terkait gaji pensiunan PNS, kabar bantuan sosial Ramadan, strategi penukaran uang baru, hingga kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, termasuk pengemudi ojek online. Berikut adalah rangkuman fakta-faktanya.
Klarifikasi Taspen Soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Beredarnya kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di media sosial telah ditanggapi secara resmi oleh PT Taspen (Persero). Lembaga penyalur dana pensiun tersebut menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara ketat sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, tanpa ada perubahan nominal di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi yang beredar di masyarakat.
Fakta Seputar BLT Kesra dan Bansos Ramadan
Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, isu pencairan berbagai bentuk bantuan sosial (bansos) kembali mencuat. Salah satu yang banyak diperbincangkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra dengan nominal yang disebut-sebut mencapai Rp900 ribu. Masyarakat pun mulai aktif mencari informasi resmi mengenai daftar dan waktu pencairan bantuan tersebut, menandai tingginya antusiasme sekaligus kebutuhan akan kejelasan informasi di tengah situasi ekonomi.
Strategi Praktis Dapatkan Uang Baru via PINTAR BI
Menyambut tradisi "war" uang baru jelang Idulfitri, Bank Indonesia (BI) kembali menggelar program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri). Program ini dirancang untuk memudahkan masyarakat menukar uang lama dengan uang baru secara teratur. Cara paling efisien tahun ini adalah melalui pemesanan via platform digital PINTAR BI, dengan jadwal yang telah diatur berdasarkan wilayah untuk menghindari penumpukan antrean.
Aturan Waktu Pencairan THR Tetap Berlaku
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kembali mengingatkan dunia usaha mengenai kewajiban pemberian THR. Aturan yang berlaku masih mengacu pada ketentuan lama, di mana perusahaan wajib menyalurkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
"Pemberian tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7)," tegas Yassierli.
Kepastian THR untuk Pengemudi Ojek Online
Di tengah dinamika industri transportasi daring, Menaker Yassierli juga memberikan kepastian bagi para mitra pengemudi. Ia menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan THR atau Bonus Hari Raya (BHR) pada tahun ini.
"Para pengemudi ojek daring/online (ojol) akan kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) di tahun ini," ungkapnya, seraya menambahkan bahwa waktu pencairannya mengikuti aturan umum, yaitu paling lambat H-7 Lebaran.
Artikel Terkait
TKA SMP Beralih dari Momok Menjadi Alat Ukur Pembelajaran
Transaksi SPPA BEI Melonjak 461% Didorong Fitur Repo
Boiyen Ungkap Alasan Cerai Rully Anggi Akbar: Tabiat Tak Bisa Diubah
FH UI Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Melalui Percakapan Daring Mahasiswa